Kapolres Kuningan Sambangi Yayasan Gemah Ripah – Cigugur, Kabupaten Kuningan

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kuningan,Patrolinews86.Com.-
Dalam rangka menjalin silaturahmi antara jajaran Polres Kuningan dengan masyarakat kabupaten Kuningan, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda S.I.K, M.Si didampingi oleh para staf Polres Kuningan,Kapolsek Cigugur serta Jajarannya, Menyambangi Yayasan Gemah Ripah Kuningan di desa Gunungkeling Kecamatan Cigugur Kuningan pada hari Jumat, 18 Maret 2022 pukul 16.00 WIB.

Kunjungan silaturahmi tersebut langsung diterima oleh para civitas Yayasan Gemah Ripah Kuningan beserta para anak Yatim dan dhuafa binaan Yayasan Gemah Ripah.

Dalam sambutannya ketua Dewan Pembina Yayasan Gemah Ripah Kuningan, Usmana, S.Sos menyampaikan selamat datang dan ucapan terima kasih atas kunjungan Kapolres Kuningan ke yayasan Gemah Ripah, “atas nama anak-anak yatim dan dhuafa binaan Yayasan Gemah Ripah Kuningan, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres atas santunan yang diberikan kepada anak-anak asuh kami, semoga ini semua menjadi amal shaleh bagi pa Kapolres beserta jajaran, “Ungkapnya.

Dalam sambutannya Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda S.I.K , M.Si berpesan agar anak-anak yang ada di yayasan Gemah Ripah Kuningan agar senantiasa rajin belajar dan selalu optimis karena anak-anak inilah yang akan menjadi penerus bangsa dan negara. “Anak-anak jangan sampai berkecil hati, harus terus semangat dan optimis menggapai cita-cita kedepan,” Harapnya.

Acara dilanjutkan, penyerahan langsung oleh Kapolres Kuningan dengan memberikan santunan makanan dan uang saku kepada seluruh anak- anak yatim dhuafa, “Tutupnya.
(Deden S/Nana Mulyana)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru