Pada kesempatan yang sama, Kasi Pemerintahan Kecamatan Lawang Kidul, Muhkhtamiri, mewakili Camat Lawang Kidul, mengapresiasi dan berterima kasih kepada PTBA yang telah berkomitmen untuk menyelesaikan proses pemindahan atau relokasi dari Bedeng Obak ke Bara Lestari II.
“Dengan diberikannya akta tanah ini, Bapak Ibu secara sah atau memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan atas tanah dan bangunan yang didiami selama ini,” ujarnya.
Sementara itu, Bambang Setiawan, warga Bara Lestari II, mengucapkan terima kasih kepada PTBA telah membantu proses pengoperan akta tanah warga.
“PTBA selama ini kontribusinya sudah banyak kepada masyarakat, mudah-mudahan dapat diteruskan lagi dan lebih ke depannya,” ucapnya.
(AS*M)
Halaman : 1 2


























