Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Tidak Dapat di Pidana

- Penulis Berita

Kamis, 17 Maret 2022 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahwa bentuk Negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi profesi Jurnalis dalam menjalankan profesinya yaitu di sahkannya undang undang NO. 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia dimana di dalam Pasal 8 UU PERS secara tegas dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya Jurnalis mendapatkan Perlindungan Hukum, Sepanjang seorang Jurnalis tersebut menjalankan tugasnya berdasarkan UU PERS, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan peraturan turunannya, maka terhadap Jurnalis tersebut tidak dapat di PIDANA.
Namun jangan di maknai profesi Jurnalis mempunyai imun yang kebal terhadap hukum, seseorang yang berprofesi sebagai Jurnalis juga harus tunduk dan patuh terhadap hukum, Meskipun Dalam memberikan Kepastian dan Perlindungan hukum terhadap Profesi Jurnalis UU PERS telah mengamanatkan bahwa Wartawan Tidak dapat Di Pidana.

Untuk dapat mengetahui seorang Jurnalis/Pers melakukan kesalahan ataupun tidak maka indikator pengukuranya adalah dengan menggunakan UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik, dan jika di ketahui seorang Jurnalis/Pers tersebut melakukan kesalahan yang memang kesalahannya tidak di atur dalam UU PERS dan kode Etik Jurnlistik barulah Jurnalis/Pers tersebut dapat di kenakan sangsi/denda melalui mekanisme Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

Dan penting untuk penulis pertegas bahwa apabila dalam menjalankan profesinya ternyata seorang Jurnalis tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Jurnalis sebagaiamana yang telah di atur dan ditetapkan, Terlebih berada di luar wilayah Pers, maka perbuatan tersebut bukanlah perbuatan sebagaimana di maksut UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik oleh karenanya Tindakan tersebut tidak mendapat perlindungan UU PERS namun Tindakan tersebut masuk dalam katagori Pidana murni oleh karenanya dapat di jerat dengan KUHP.

Contoh :
Perbuatan Penipuan, Penggelapan dan atau Pemerasan ataupun perbuatan perbuatan lain yang bertentangangan dengan KUHP baik yang di lakukan oleh oknum Jurnalis ataupun siapa saja yang mengaku sebagai jurnalis maka atas perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat di kenakan pasal pasal sebagaimana di maksut dalam KUHP

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Sampaikan Rasa Duka Cita atas Meninggalnya Anggota KPPS TPS 06 Desa Gubug, Kec.Cepogo
Melalui Zoom Meeting, Jelang Pensiun Bagi Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka Mengikuti Latihan Keterampilan Kewirausahaan
Sambang Dialogis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Ajak Warga Harkamtibmas
Dandim dan Kapolres Sukoharjo Tinjau Pertandingan Catur Asean Para Games.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden, Bantu Angkat Material Rutilahu Warga
HASIL RAPAT PARIPURNA DPM UNILAK, SEPTIAN FRANDIKA DAN TENGKU IBNUL SAH TERPILIH MENAHKODAI BEM UNILAK PERIODE 2022/2023
Diduga Ada Korupsi, Ormas BANASPATI Akan Melaporkan Program P3 – TGAI Kec.Babakan
Operasi Miras Gabungan Satres Narkoba dan KRYD Polres Cirebon Kota Amankan Miras Kembali

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 17:26 WIB

Kuwu Surakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi, FKKC : Kami Serahkan Sepenuhnya ke Pihak Berwajib.

Rabu, 30 April 2025 - 15:59 WIB

Polres Garut Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata, Terungkap Sudah Beraksi di 19 Lokasi

Selasa, 29 April 2025 - 22:42 WIB

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo dijebloskan ke penjara diduga Korupsi 25 Miliar dari dana BOS

Selasa, 29 April 2025 - 18:47 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Grosir Pantura Bondansari Pekalongan

Selasa, 29 April 2025 - 18:45 WIB

Aparat Penegak Hukum,Polres Garut Diduga Mandul Menegakkan Hukum,Peredaran Obat Tramadol Makin Meningkat

Selasa, 29 April 2025 - 15:27 WIB

Ketua PKBM satu benih diduga manipulasi data terhadap pemerintah untuk kepentingan pribadinya

Selasa, 29 April 2025 - 12:20 WIB

Pria Di Bandung Bikin Sekenario Besimbah Darah Mengaku Di Begal Padahal kalah Judi Online

Selasa, 29 April 2025 - 08:40 WIB

Dugaan Pembungkaman Media oleh Pelaku Bisnis di Pemalang: GMOCT Turut Prihatin

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Menggugat Problematika Buruh Di Indonesia.

Rabu, 30 Apr 2025 - 22:15 WIB