“Operasi Mandiri Kewilayahan Keselamatan 2022 dilaksanakan selama 14 hari, mulai hari Selasa tanggal 1 S/d 14 Maret 2022 secara serentak diseluruh indonesia.
“Beberapa jenis pelanggaran pada Operasi Keselamatan 2022, Ada 7 prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan yaitu Pengemudi Ranmor yang menggunakan HP, Pengemudi Ranmor yang masih dibawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang, Tidak menggunakan helm SNI, Mengemudikan Ranmor dalam pengaruh alkohol, Melawan arus, Pengemudi Ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
“Namun pada tindakan tersebut tetap mengedepankan tindakan persuasif humanis serta melakukan penindakan terhadap truk Odol (Over dimensi dan Over loading) yang berpotensi terjadinya laka lantas.
“Dalam penanganan jenis pelanggaran tersebut diatas dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran kepada pelanggar. Selain tindakan teguran, juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif tentang disiplin dalam berlalu lintas, penerapan protokol kesehatan dan Mapping wilayah tempat kerumunan massa dan tempat tempat kerumunan lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa sehingga diharapkan pada Operasi Keselamatan tahun ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan Blackspot, Trouble Spot serta dapat meminimalisir fatalitas laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
























