Sementara Pasal 3 UU PERS mengamanatkan salah satu fungsi PERS Nasional adalah melakukan Control Social, Karena tugas Jurnalistik yang di lakukan insan PERS di anggap sebagai Perintah Undang Undang PERS, maka seorang Jurnalis yang melaksanakan fungsi Jurnalistik tidak bisa di Pidana
Kita tengok lagi amanat Pasal 310 KUHP yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik bukan pencemaran nama baik bila di lakukan untuk kepentingan umum, dan berdasarkan Pasal 6 UU PERS, Pers Nasional melakukan pengawasan, kritik koreksi dan saran terhadap hal- hal yang bersifat umum
Jika ada yang merasa di rugikan atau di cemarkan nama baiknya oleh pemberitaan Pers, maka yang bersangkutan bisa menggunakan hak jawabnya dan Pers WAJIB melayani hak jawab tersebut, dan jika Pers tidak mau memuat hak jawab tersebut, UU PERS memberikan ancaman denda sebesar Rp. 500 juta, jika hak jawab sudah dilayani maka problematika di anggap selesai, dan bila hak jawab sudah di gunakan maka pihak yang di anggap di rugikan tidak dapat lagi mengajukan gugatan Perdata terhadap Pers.
Undang undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara yang demokratis sehingga kemedekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28 undang undang Dasar 1945 harus di jamin.
Bahwa Undang undang No 40 Tahun 1999 tentang PERS terdiri dari 10 Bab dan 21 Pasal, untuk ukuran suatu undang undang 21 Pasal bisa di katakana sangat Ringkas, Meskipun hanya terdiri dari 21 Pasal namun kalau kita cermati sangatlah luar biasa dalam hal menjamin kebebasan Pers dan dalam memberikan imunitas bagi para Insan Pers, Untuk Insan Pers tentunya sangat berharap Amanat pasal 18 (1) UU PERS mampu secara utuh melindungi diri dalam menjalankan fungsi Jurnalistik
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya