Pencuri Gudang Besi Cor di Ketanggungan di Amankan Polres Brebes

Kamis, 17 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes, Patrolinews86.com – Pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil di amankan Satreskrim Polres Brebes, ia S (36) warga Desa Ketanggungan Kecamatan Ketanggungan.
Dari keterangan hasil pemeriksaan ia seorang sopir angkot jurusan Ketanggungan – Ciledug harus berurusan dengan polisi karena kepergok usai mencuri besi bekisting cor di sebuah gudang milik Feri Andriyanto (38) warga Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Ketanggungan pada akhir Januari yang lalu.WhatsApp Image 2022 02 17 at 15.01.39

Tersangka S mengaku dirinya kala itu melakukan aksinya bertiga yakni dengan cara merusak kunci gembok gudang lalu masuk untuk mencuri besi besikisting cor yang ada didalam gudang. Belum sempat membawa kabur, pelaku dipergoki waga di jalan saat menyetir motor roda 3, setelah ketahuan ada barang curian besi yang lagi dibawa pelaku dibawa ke kantor polisi.

Dalam Konferensi Pers, Waka Polres Kompol Arwansa, mengatakan tersangka telah mencuri hingga 22 batang besi besikisting cor didalam gudang. Kejadian di ketahui korban sekitar pukul 01.30, salah seorang penjaga gudang melihat ada kendaraan roda 3,melihat glagat yang tidak jelas penjaga gudang bersama warga menggerebeg dan berahasil menangkap 1 pelaku. “Barang bukti beserta motor roda 3 yang dijadikan alat kejahatan sudah kami amankan. Dari aksinya pemilik gudang mengalami kerugian hingga 50 juta rupiah,” ungkap Kompol Arwansa.

Ia juga menjelskan bahwa pelaku yang terdiri 3 orang, untuk kedua pelaku yang melairikan diri saat di amankan warga masih kita lakukan pengembangan yang sampai saat masih buron. “Atas perbuatannya, tersangka terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(HMS/Susi Biro Brebes)

Berita Terkait

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru