Kota Tegal , Patrolinews86.com – Polres Tegal Kota bersama-sama dengan unsur Tiga Pilar Kota Tegal melaksanakan Apel Gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Tegal, bertempat di Jl. Pancasila Kawasan Alun-Alun, Kamis (10/2/2022).
Satgas Covid-19 yang terdiri dari tiga pilar TNI-Polri dan Pemerintah Kota Tegal, akan lebih meningkatkan kegiatan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat.
Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, menyampaikan bahwa pembatasan akan dilakukan pada titik-titik yang menjadi pusat keramaian.
“Seperti area publik di Alun-alun dan Taman Pancasila akan kita tutup dengan portal mulai pukul 18.00 WIB s/d pukul 00.00 WIB selama satu bulan kedepan,” ungkap Walikota.
Tidak hanya itu, lanjut Walikota, lampu penerangan jalan umum di beberapa titik juga akan kita padamkan, dengan tujuan untuk mengurangi minat berkerumunnya masyarakat.
Kemudian bagi para pelaku usaha yang menyediakan tempat duduk di luar ruangan, sementara selama PPKM level 3 diminta untuk tidak menyediakannya. Begitu juga bagi para PKL di jalan protokol, tidak diperkenankan melayani pembeli untuk makan di tempat.
“Semua meja kursi agar dimasukkan, tidak ada lagi pembeli yang makan di luar. Untuk pedagang seperti warung lamongan, angkringan maupun PKL yang menggunakan gerobak lainya, hanya boleh melayani take a way atau di bungkus saja,” tegas Walikota.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
























