“Tata kelola desa harus dilaksanakan secara transparan, yang kedua tidak melakukan korupsi, dan yang ketiga kredibel atau dapat dipercaya. Ingat Kepala Desa jangan korupsi,” ujar Dewi Aryani yang juga pernah dinobatkan sebagai Duta Reformasi Birokrasi ini.
Dirinya pun mengimbau agar Papdesi dan jajaran Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tegal untuk bisa membaca, melihat dan mengamati segala perkembangan soal regulasi yang dibuat oleh pemerintah.
“Segala perkembangan soal regulasi harus cepat dianalisa, disinilah Papdesi punya peranan yang tidak kecil, bagaimana program-program yang dibuat bisa selaras dan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada,” pungkas Dewi. (Susi/Idris)
Halaman : 1 2