Miris, Belasan Remaja di Majalengka Cabuli Teman Perempuan Sambil Dicekoki Miras Jenis Ciu

- Penulis Berita

Kamis, 3 Februari 2022 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka,Patrolinews86.com – Nasib malang dialami seorang remaja putri warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Remaja putri berusia 14 tahun itu menjadi korban pencabulan 11 orang yang juga masih berusia belasan tahun.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Afandi mengatakan, pencabulan itu berawal dari ajakan salah satu pelaku, AN (18) warga Kecamatan Salawana, Majalengka, menjemput tersangka, pada 16 Oktober 2021 siang. Dalam perjalanan itu, tersangka mengajak korban ke area tanggul persawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.WhatsApp Image 2022 02 03 at 10.01.57

Saat di TKP, pelaku menghubungi teman-temannya dan Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut dia, korban dicekoki miras jenis ciu. Dalam kondisi mabuk, korban digilir oleh para pelaku yang masih remaja itu. kata Kapolres saat Konferensi Pers, Rabu (2/2/2022) kemarin.

“Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku AN sempat merekam aksi itu, Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam. RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. ujar Kapolres.
*Aziz**

Berita Terkait

*Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa*
Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi
Wilson lalengke dukung penuh ungkapan KDM tentang pentingnya terbuka dan transparan
Peredaran Tramadol di Cilamaya Karawang Diduga Marak dan Terkesan Kebal Hukum, Warga Resah!
GMBI Kuningan Soroti Ketidaktransparanan Proyek di Desa Jatimulya Kecamatan Cidahu
Diduga karena pake BPJS Bumil di RSUD  Linggajati Kuningan diterlantarkan berujung  meninggal 
Sidang Mediasi atas “Gugatan Abunawas” Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara*
Tafsir menyesatkan dan perkara yang gagal naik kelas

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:28 WIB

Warung Obat-obatan Terlarang Golongan G Jenis Tramadol di Taman Mini Jakarta Timur, Terkesan Kebal Hukum, Benarkah dilindungi APH

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:05 WIB

Etika Komunikasi Pejabat Yang Baik Dan Benar.

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:13 WIB

Menuju Indonesia Emas, 289 Wakil Kepala Daerah se-Indonesia Hadiri Munas ASWAKADA

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:58 WIB

Papan Informasi Kegiatan Suatu Projek Sudah Sering kali di abaikan seolah tak peduli untuk memasangnya.

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:53 WIB

Gugatan Perdata “Tipu-tipu Abunawas” Semestinya Ditolak Majelis Hakim PN Sorong, Ini Alasannya*

Sabtu, 5 Juli 2025 - 14:00 WIB

Pemdes Cipeundeuy Kecamatan Bojong Gelar Acara Syahriahan*

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:55 WIB

Kurangnya Perhatian Dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta Hingga Jalan Rusak Parah Diabaikan*

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:30 WIB

WAHYUDIN Kepala Desa Kawungsari Perbaiki Mesjid Agung Desa Agar Warganya Nyaman Beribadah

Berita Terbaru

Uncategorized

Etika Komunikasi Pejabat Yang Baik Dan Benar.

Sabtu, 5 Jul 2025 - 21:05 WIB