Satlantas Polres Majalengka Intensifkan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Knalpot Brong di Toko dan Bengkel Motor

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka,Patrolinews86.com– Terciptanya ketertiban berlalu lintas dan patuh kepada Undang Undang lalu Lintas dan angkutan jalan, jajaran Polres Majalengka Polda Jabar melalui Satuan Lalu Lintas Intensif sosialisasi dan himbau tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel knalpot, serta beberapa toko penjual knalpot, Senin (24/01/2022).

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman mengatakan, dasar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong adalah Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Rujukannya dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya supaya masyarakat, khususnya di Kabupaten Majalengka dapat mematuhi tata tertib lalu lintas, khususnya sepeda motor sesuai spek atau standar,” ucap Kasat Lantas AKP Ngadiman.

Berdasarkan laporan masyarakat tentang penggunaan knalpot brong yang meresahkan dan menganggu kenyamanan warga, untuk itulah pihaknya melarang penggunaan knalpot brong.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan imbauan kepada pelaku usaha knalpot untuk tidak menjual maupun membeli knalpot brong agar tidak memicu keresahan masyarakat.

“Karena penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat yang lain akibat suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan,” jelas Kasat Lantas.

Dengan adanya sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ini, diharapkan toko, bengkel, dan komunitas otomotif sadar atas keresahan masyarakat yang selama ini amat terganggu.

“Sekarang ini masih banyak oknum yang mengendarai motor berknalpot brong. Padahal tindakannya itu menganggu dan meresahkan warga,” imbuhnya.

Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Majalengka juga menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) mengingat pandemi Covid-19 belum usai. Jelas Kasat Lantas AKP Ngadiman.
Aziz

Berita Terkait

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza
PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:04 WIB

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 26 Juni 2024 - 05:46 WIB

Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza

Sabtu, 26 November 2022 - 23:53 WIB

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

Kamis, 3 November 2022 - 12:25 WIB

FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

Kamis, 15 September 2022 - 20:25 WIB

Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:40 WIB