MAJALENGKA, Patrolinews86.com – Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka Prov Jawa Barat kurang lebih 700 KPM. Penyalurannya diduga telah melanggar Permensos Nomor 5 Tahun 2021.
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa Cipinang melalui Sekretatis Desa (Sekdes)
Selain itu, Desa Cipinang tidak memiliki E-Warung dan mesin EDC (Electronic Data Capture) seperti di desa – desa lain, sehingga setiap melakukan transaksi BPNT desa Cipinang selalu meminjam mesin EDC dari E- Warung lain.
Dan BUMDES Cipinang nya pun tidak jelas karena diduga tidak memiliki kios serta BPNT dikerjakan oleh Sekretaris desa/Sekdes, mesti nya dikerjakan oleh Kesra/ Kasi Pelayanan sebagai Koordinator BPNT desa.
Kasie pelayanan Desa Cipinang, Hamim, ketika ditemui sejumlah awak media tidak bisa memberikan komentar dengan jelas dan lebih banyak diam.Rabu,19/01/2022.
Sekretaris Desa Cipanang Enok Sukesih diduga alergi terhadap wartawan, malah menyuruh kepada Kasi Pelayanan agar sejumlah awak media untuk mendatanginya di rumah kediaman Sekdes dalam jam kerja.
Sementara itu, Camat Rajagaluh melalui Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Rajagaluh, Lisa Susanti SE saat ditemui dan wawancara dengan sejumlah awak media mengatakan, adanya program BPNT awal mulanya adanya E-Warung dan sebelum adanya E-Warung awal mulanya adalah Agen yang ditunjuk BRI (Bank Rakyat Indonesia)
Proses mesin EDC menurutnya, tidak semudah di Perbankan dan itu harus menunggu. Karena program harus tetap berjalan sehingga meminjam mesin EDC dari desa lain diperbolehkan
“Selagi desa tersebut belum memiliki mesin EDC, ya tidak apa-apa karena program harus tetap berjalan, “ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, baik Kepala Desa maupun Sekdes Cipinang Sulit ditemui untuk konfirmasi lebih lanjut.
( Team )
























