Langkah berikut, setelah memastikan kolom-kolom sudah diisi dengan benar, selanjutnya tekan tombol KIRIM pada layar handphone anda, notifikasi akan muncul apabila pengaduan sudah terkirim ke bagian pelayanan pengaduan masyarakat Propam Presisi, Kalau mengalami kegagalan dalam proses pengiriman ulangi sampai berhasil,” pesannya.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, di era keterbukaan saat ini, kinerja Kepolisian tidak hanya diawasi secara internal tetapi diperlukan pengawasan eksternal yaitu masyarakat. Semoga dengan adanya aplikasi Propam Presisi, diharapkan masyarakat bisa ikut berperan sebagai pengawas eksternal.
“ Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui ‘Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri,” pungkasnya. (Yuli-Er$hi)
Editor : Humas Polres Pekalongan/Susi Kabiro Brebes.
Halaman : 1 2
























