Polres Pekalongan, Patrolinews86.com – Sipropam Polres Pekalongan terus berupaya mensosialisasikan Aplikasi Propam Presisi dengan melakukan pemasangan Banner yang dilakukan di ruang-ruang pelayanan seperti pelayanan SPKT Polres, BPKB, Etle, SKCK, SIM dan Samsat Kab. Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H.,. melalui PS. Kasi Humas Ipda Heru, menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan Banner aplikasi Propam Presisi tujuannya agar masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.
“Aplikasi ini juga untuk memudahklan masyarakat melapor bila melihat atau menemukan pelanggaran anggota Polri, nantinya masyarakat bisa ikut melapor jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan polisi. Dugaan pelanggaran yang dimaksud yakni pelanggaran yang bertentangan dengan tugas fungsi polisi,” ujar Heru, (17/1/2021)
Untuk menggunakan aplikasi ini, masyarakat dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store. Setelah berhasil diunduh, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK (Nomor Identitas Kependudukan) yang sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Selanjutnya Heru pun menjelaskan mekanisme pengaduan dengan menggunakan aplikasi Propam Presisi di ponsel masing-masing, “pertama buka aplikasi Propam Presisi, kemudian klik menu ‘BUAT PENGADUAN”
Langkah kedua, lakukan verifikasi identitas anda sebagai pelapor dengan cara memasukkan NIK pada kolom yang tersedia dan melakukan swafoto, kemudian tekan tombol verifikasi,” jelasnya
Langkah ketiga Isi formulir pengaduan, setelah verfikasi berhasil, identitas pelapor akan terisi secara otomatis pada formulir pengaduan, kemudian dilanjutkan pada pengisian kolom-kolom pengaduan yang kosong,” tambah Heru
Halaman : 1 2 Selanjutnya