Jakata, Patrollinews86.com- Menyikapi Usulan Gubernur Lemhannas Terkait Pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Ketua Forum 4 Defakto Feri Kusuma, memberikan tanggapan, Selasa(04/01/2022)
Pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen (Purn) Agus Widjojo yang mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN) dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang mana Kepolisian Negara Republik Indonesia akan diletakkan dibawah salah satu Kementerian, perlu disikapi karena mengingat hal tersebut mempunyai implikasi buruk yang sangat signifikan pada pelbagai aspek.
Dari sisi yuridis, gagasan tersebut bertentangan UUD 1945, TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisanan TNI dan Polri, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU tentang Intelijen UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya yang telah mengatur dimensi-dimensi keamanan. Selain itu, gagasan tersebut juga akan berimplikasi tumpang tindih kerja dan fungsi lembaga negara dengan kementerian, merusak sistem tata negara yang telah dibangun paska reformasi, dan mengganggu independensi proses penegakan hukum.
Diluar dari masalah tersebut, proses penyusunan konsep tersebut juga tidak pernah dilakukan secara transparan dan diuji secara terbuka diruang publik. Padahal dalam merumuskan kebijakan, partisipasi publik adalah prasyarat penting karena publik adalah pihak paling terdampak dari suatu kebijakan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya