Menyinggung masalah pemecatan, kata Kasad seperti yang disampaikan Kapendam, TNI Angkatan Darat akan menyesuaikan, apa yang menjadi keputusan dari Peradilan Militer. Apabila Peradilan Militer menyertakan dengan pidana tambahan pemecatan, maka Kasad akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya.
Menurutnya, Oknum Prajurit TNI AD tersebut layak untuk dipecat, karena apa yang dilakukan sudah di luar batas-batas kemanusiaan. Kasad pun atas nama institusi Angkatan Darat, sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban tabrak lari Oknum TNI AD yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu perkara tabrak lari tersebut, sudah diambil alih oleh Puspomad yang semula perkara tersebut ditangani oleh Pomdam III/Slw, Pomdam IV/ Dip dan Pomdan XIII/Mdk. Saat ini Ketiga tersangka mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dengan target satu minggu ini berkas perkara selesai.
Turut mendampingi Kasad, Asintel Kasad, Aspers Kasad, Kadispenad dan Dirkumad. Hadir juga para Asisten Kasdam III/Slw, para Kabalakdam III/Slw, Danrem 062/TN, Danlanud Sulaeman, Kasipers Korem 133/NW Garontalo, Dandim 0624/Kab. Bandung, Dandenpom III/2 Garut, Dandeninteldam III/Slw dan pejabat lainnya. (Pendam III/Siliwangi).(weny reporter)
Halaman : 1 2
























