Malam tahun baru tidak boleh ada kerumunan dan arak-arakan. Rayakan tahun baru di rumah saja dan saya kira itu lebih baik untuk lebih menjaga keakraban dan kedekatan dalam keluarga” pesan.
Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Bupati Klaten Sri Mulyani telah menerbitkan Intruksi Bupati Nomor 25 Tahun 2021 Tanggal 14 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona Desease 19 pada saat Natal 2021 dan Perayaan Tahun Baru 2022.
Poin penting dalam Inbup tersebut diantaranya mengaktifkan fungsi Satgas Covid 19 di semua jenjang, penggunaan masker dua lapis dan protokol kesehatan, perayaan natal dilakukan secara sederhana dengan kapasitas tidak lebih dari 50%, penerapan aplikasi peduli lindungi di obyek wisata, penutupan fasilitas umum dan larangan arak-arakan di malam tahun baru.( Samira ).
Halaman : 1 2


























