Sat Reskrim PolresCiko Tangkap Pelaku Bujuk Rayu dan Pencabulan Anak di Cirebon

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Serangkaian penyelidikan dilakukan oleh sat reskrim Polres Ciko dalam menindak lanjuti laporan Polisi Nomor: LP/B/643/X/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA, tanggal 05 Oktober 2021 an pelapor IN, tentang dugaan Tindak Pidana Pencabulan. Hasil penyelidikan dan Gelar perkara Bahwa terhadap perkara yang dilaporkan di temukan peristiwa pidana dan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan terhadap terlapor sehingga untuk kepastian hukum perkara ini bisa ditingkatkan penyelidikanya ke penyidikan. Jelas Kasat reskrim Polres Ciko AKP I PUTU ASTI HERMAWAN SANTOSA, S.IK. MH. MSi, Senin (20/12/21)

” perkara ini terjadi di Rumah terlapor kecamatan Gunungjati Kab. Cirebon. Yang menimpa seorang gadis cantik sebut saja B (15 Tahun) pada bulan Mei 2021 “. Ujar AKP I PUTU ASTI HERMAWAN SANTOSA.

Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH membenarkan kejadian tersebut ” Ya, benar kami menerima adanya laporan diduga Tindak Pidana persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa. Saat ini perkaranya dalam proses penanganan unit reskrim Polres Cirebon kota “. Ungkap alumni Akpol 2002 ini.

” Kronologis perkara awalnya korban sedang berada di rumah dalam keadaan sendiri. Kemudian tiba – tiba datang tersangka inisial IS dan mengajak kerumahnya, karena korban sudah menganggap tersangka ini sebagai orang tua sendiri, maka korban bersedia untuk ikut kerumahnya menggunakan sepeda motor, sesampainya di rumah korban diajak keruang tamu. Kemudian dengan posisi korban berada di pangkuan tersangka, tangan tersangka dari arah belakang langsung meremas payudara korban dan memasukan jarinya kemaluan korban setelah itu tersangka mengatakan kepada korban AWAS JANGAN BILANG KE SIAPA-SIAPA YA . Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit dan perih dibagian kemaluannya “. Papar Putu.

Lanjut Putu ” Selanjutnya Unit reskrim segera melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga tersangka inisial IS , Lk, 52 th, islam, Wiraswasta (pedagang), kec. Gunungjati Kab. Cirebon. Kepada tersangka Pasal yang dipersangkakan pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) “. Jelasnya melalui Kasi humas Polres cirebon Kota

Ngatidja menambahkan Barang bukti berupa pakaian yang di kenakan oleh korban yaitu baju dan celana dalam yang pada saat itu dipergunakan berhasil disita oleh Unit reskrim Polres Cirebon Kota “. Tutup IPTU Ngatidja. SH. MH Kasi humas

( Dedi )

Berita Terkait

Surnata Warga Miskin Tertahan 2 Hari 1 Malam di RSUD Indramayu Akibat Terbebani Tagihan Rp.22 Juta
Operasi Sarang Narkoba di Kajen, Polisi Periksa Pengunjung Hiburan 
Safari Subuh Polsek Pekalongan Selatan, Jadi Ruang Silaturahmi dan Komunikasi Kamtibmas.
1 REMAJA DIDUGA GENK MOTOR TEWAS, 3 KRITIS DIMASSA WARGA
Himbauan Perda Mihol 0 Persen, Secara Terbuka Miras Malah Dipajang Jadi Hadiah Lempar Gelang di Pasar Malam Kedokan Bunder Indramayu
Ratusan Pelajar SMAN 1 Tukdana Dibawa Ke Fasilitas Kesehatan Diduga Keracunan Bantuan MBG
Diduga Korsleting Kulkas, Warung Kopi di Lahan Perhutani Mesoyi Talun Ludes Terbakar
Rumah Sakit MM Indramayu Terbakar Diduga Api Berasal Dari Bangunan Gudang Hemodialisa RS MM

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:11 WIB

Surnata Warga Miskin Tertahan 2 Hari 1 Malam di RSUD Indramayu Akibat Terbebani Tagihan Rp.22 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Operasi Sarang Narkoba di Kajen, Polisi Periksa Pengunjung Hiburan 

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Safari Subuh Polsek Pekalongan Selatan, Jadi Ruang Silaturahmi dan Komunikasi Kamtibmas.

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:04 WIB

1 REMAJA DIDUGA GENK MOTOR TEWAS, 3 KRITIS DIMASSA WARGA

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Himbauan Perda Mihol 0 Persen, Secara Terbuka Miras Malah Dipajang Jadi Hadiah Lempar Gelang di Pasar Malam Kedokan Bunder Indramayu

Berita Terbaru