KLATEN, Patrolinews86.com – Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan meluncurkan inovasi baru yakni program Layanan Cerai Mendapatkan Dokumen Status Baru yang disingkat dengan Laradaku.
Program yang dikerjasamakan antara Pengadilan Agama dan Dinas Dukcapil Klaten ini direncanakan bakal diresmikan Rabu (15/12/2021) di Kantor Pengadilan Agama, di alamat Jalan KH Samanhudi Nomor 9 Klaten.
Kegiatan ini merupakan wujud bekerja sama dengan Kantor Pengadilan Agama Klaten melihat tingginya kasus perceraian di Klaten. Efek hukum yang muncul adalah perubahan status warga pasca perceraian itu. Jadi setelah ada putusan pengadilan, dengan layanan terintegrasi Program Laradaku, warga Klaten yang bercerai itu langsung dapat KTP dan KK baru. Semula statusnya kawin menjadi cerai hidup.
Hal – hal teknis untuk berjalannya Program Laradaku sudah disiapkan. Mulai sisi regulasi mau pun sumber daya pelaksana program pun terus dilatih.
Termasuk didalamnya adalah kesiapan Petugas dari dua lembaga terus kami latih. Kordinasi teknis masih terus kami jalin dengan petugas Pengadilan Agama Klaten. Prosedur dan langkah teknis petugas operator sangat penting untuk bisa diketahui. Di acara lounching nanti akan juga ditanda-tangani nota kesepakatan bersama antara Pengadilan Agama dengan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Intinya dengan Program Laradaku ini, pemerintah ingin memberikan kemudahan layanan kependudukan. Warga setelah diputus kasus perceraiannya, tidak harus repot-repot mengurus dokumen kependudukan. Nanti petugas sekaligus melayani.( R Budiharjo/Kominfo ).


























