Lebih lanjut Ia juga berharap para mitra kerja sama BNN dapat segera menyusun rencana aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) sehingga kerja sama dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta menghindari terjadinya sleeping MoU.
Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Kerja Sama BNN, Kepala Biro Umum Settama BNN, Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K. yang hadir sebagai narasumber mewakili Sekretaris Utama BNN dalam kesempatan tersebut menyampaikan terkait dengan optimalisasi kerja sama dalam pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN.
Menurut Karo Umum BNN tersebut keberadaan Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN merupakan alat akselerasi yang dapat memperkuat dan mempercepat kerja sama.
Sementara itu, Dr. Agus Sudrajat, S.Sos, M.A., Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN, Lembaga Administrasi Negara menyebutkan bahwa salah satu yang menjadi arah kebijakan dari penanganan permasalahan narkotika yaitu peningkatan kapasitas serta kualitas pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dilakukan melalui peningkatan kerja sama.
Agus Sudrajat mengingatkan kepada semua pihak untuk mendukung BNN dengan kerja sama dan memberikan kontribusi nyata dalam P4GN.
“BNN tidak dapat bekerja sendiri
Dibutuhkan kerja sama, sinergi, dan kolaborasi semua pihak,” ujar Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN, Lembaga Administrasi Negara. (Susi/Biro Hum BNN RI).
Halaman : 1 2















