SATNARKOBA POLRES INDRAMAYU TANGKAP 10 PENGEDAR NARKOBA LEWAT SEBUAH OPERASI CEPAT

Sabtu, 30 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU,patrolinews86.com– Polres Indramayu benar-benar tidak mau kecolongan dan tidak memberikan tempat bagi peredaran narkoba. Buktinya, lewat sebuah operasi cepat, Satuan Narkoba-nya berhasil menangkap sepuluh orang pengedar.

Barang bukti yang disita tak main-main, yakni sabu seberat 101,69 gram, ganja sebanyak 1 kilogram lebih, tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak 718 gram. Tak hanya itu, dari sepuluh tersangka yang ditangkap juga menyita 28.529 tablet obat keras terlarang (OKT).

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari serangkaian penyelidikan pihaknya atas laporan maraknya peredaran narkoba dan OKT.

Para tersangka merupakan pengedar dan kurir narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Indramayu. Mereka (para tersangka), kata Lukman, diringkus di enam lokasi berbeda. “Operasinya menyebar di sejumlah kecamatan, antara lain Jaribarang, Lohbener, Terisi, Widasari dan Krangkeng. Semua memiliki jaringan masing-masing,” ujar Kapolres Indramayu, Senin, 25 Oktober 2021.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka menggunakan modus yang sebenarnya terbilang konvensional yakni dengan cara bertemu langsung dan sistem tempel. “Ada juga yang memanfaatkan jasa internet, transaksinya lewat online,” Ujar AKBP Lukman.

Tertangkapnya para tersangka ini, imbuh Lukman, semakin membuka mata bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Indramayu tidak dianggap enteng. Terlebih sindikat narkoba saat ini menyasar para remaja dan pemuda sebagai pasar mereka.

“Memberantas narkoba itu harus ada peran aktif masyarakat. Peran orang tua dan keluarga juga penting, awasi anak-anak kita agar tidak terjerat bujuk rayu pengedar narkoba,” tuturnya.fika.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru