“Bangun kolaborasi dan sinergitas antar stakeholder untuk mengembangkan wilayah lebih komprehensif dalam mengembangkan perekonomian masyarakat secara merata,”katanya.
Sementara itu Kadis Kopdagperin U Kusmana S.Sos., M.Si menuturkan, perubahan regulasi tahun 2020 dan 2021 akan membantu dalam mendata kembali dan membuktikan koperasi yang benar-benar berjalan di tengah perkembangan zaman. Selain itu, terdata kembali jumlah koperasi yang potensial dengan adanya keharusan koperasi memiliki NIB dan izin usaha berbasis resiko dalam setiap unit usaha. “Pelatihan yang dilaksanakan ini merupakan upaya peningkatan SDM pengurus koperasi, Digital Marketing, Kewirausahaan dan peningkatan kualitas makanan dan minuman,”terangnya.
Dia menyebutkan, kegiatan ini diikuti sebanyak 120 orang, dimana peserta berasal dari pengurus koperasi baru dan anggota koperasi yang kompeten karena sudah mempunyai usaha yang dilakukan.
Masih menurutnya, pelatihan dilakukan dengan metode vokasional, sehingga lebih banyak aplikasi dari pada ceramah dengan Narasumber berasal dari Kemenkop RI, Dinas KUK provinsi Jawa Barat, Widyauswara UPTD P3W Dinas KUK Jawa Barat, Praktisi Digital dan Praktisi tata boga dari Bandung. Pada kesempatan ini juga turut hadir Kadis Koperasi dan usaha kecil Provinsi Jawa Barat Drs. Kusmana Hartadji, MM., Fungsional pengawas koperasi ahli madya Siti Darmawasista, ST., M.Si. (ink/ds)
Halaman : 1 2














