Kelompok para terduga pelaku menggunakan 4 SPMT kemudian mengejar kelompok korban yang kemudian kabur. Saat berada di Jl. Cipto MK korban a.n YH dibacok oleh salah seorang terduga pelaku kemudian korban turun dari motor dan lari masuk ke pemukiman warga. Korban a.n JN yang masih kabur kemudian berhasil dihentikan di TKP Jl. Kr. Jalak yang kemudian oleh para pelaku dipukuli dan dibacok menggunakan celurit. Setelah menganiaya korban selanjutnya para terduga pelaku kabur “. Ungkap AKBP M. Fahri Siregar.
Barang bukti yang disita 1 (satu) unit SPMT jenis Yamaha Fino warna putih No. Pol. E-3240-CB (digunakan pelaku di TKP), 1 (satu) unit SPMT jenis Honda Beat warna putih biru No. Pol. E-4041-HZ (digunakan pelaku di TKP), 2 (dua) buah senjata tajam jenis celurit dan 1 (satu) buah HP jenis OPPO F9. Tambah Kasi Humas Polres Ciko
Turut hadir dalam giat konpres Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hasti Hermawan. S.IK, MH, M.Si. dan Iptu Shindy selaku kanit Timsus. Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 3 Tahun,” jelasnya. Selain itu, lanjut kasi humas Ciko, dikenakan juga Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana selama 10 Tahun. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres cirebon kota.
( DEDI )














