Setelah selesai proses pemasangan kemudian tersangka Hengky Nasution dan tersangka Bagas Pratama pergi menjauh dari bilik mesin ATM dengan jarak ± 50 meter. Setelah ada seorang yang datang ke bilik mesin ATM tersebut dan kartu ATM sudah tersangkut, kemudian Lawang (DPO) dan sdr Fajri (DPO) mendekat ke mesin ATM untuk membujuk korban supaya menghubungi nomor call center palsu yang tertera di setiker yang dipasang oleh tersangka.
Setelah korban sudah meninggalkan tempat mesin ATM kemudian tersangka Hengky Nasution dan tersangka Bagas Pratama segera mengambil kartu ATM milik Korban yang tersangkut dengan cara mencongkel mesin ATM. Setelah berhasil mengambil kartu ATM milik korban kemudian kartu ATM tersebut diserahkan kepada sdr Lawang (DPO) dan melanjutkan perjalanan mengikuti petunjuk sdr Lawang (DPO).
Kemudian pada hari Jumat tangal 27 Agustus 2021 sekira pukul 18.30 WIB di halaman Rumah Sakit Ir Soekarno alamat Jl. Dr Muwardi No 71, Dk. Bulusari, Ds. Gayam, Kec. Sukoharjo, Kab Sukoharjo tersangka Hengky Nasution dan tersangka Bagas Pratama berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Klaten. Sedangkan Lawang (DPO) dan Fajri (DPO) berhasil melarikan diri.
Dari kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) eksemplar buku tabungan simpeda. (Samira)
Halaman : 1 2