MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Bagian pertama perangkat desa pasal 51 ayat 1 menjelaskan meninggalkan tugas selama enam puluh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena melanggar larangan perangkat desa.
Rudi menjelaskan, bahwa Kuwu Setupatok sedang menyelesaikan permasalahannya tentang piutang sehingga Kuwu tidak masuk kantor selama kurang lebih sepuluh sampai dengan sebelas bulan.tuturnya.(Susi).
Halaman : 1 2