Dadang menjelaskan nantinya, tempat wisata akan memiliki QR barcode yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, wisatawan harus menscan QR barcode tersebut.
Apabila belum divaksin, maka akan ada keterangan bahwa wisatawan tersebut tidak boleh masuk ke destinasi wisata. “Salah satu syaratnya tadi dia mempunyai aplikasi PeduliLindungi, karena saya sudah coba ya, untuk sebagian (wisatawan) yang belum divaksin ya tidak bisa masuk,” ujarnya.
Selain itu, ia berharap agar tempat wisata lainnya yang belum diperbolehkan dibuka untuk bersabar. Apabila dibuka tanpa sepengetahuan pemda maka akan ada peringatan. “Kalau sanksi jelas, di sini ada surat edaran. Kalau ada yang melanggar surat edaran kan ada peringatan,” ujarnya. (IH. Sianipar)
Halaman : 1 2






















