Contohnya di daerah Pangalengan ada penghasil kentang, ketika harga kentang itu jatuh dibawah Harga Pokok Penjualan (HPP), maka BUMD ini tampil untuk membeli hasil panennya, agar petani tetap untung. Dan BUMD ini harus membeli diatas HPP, termasuk dalam komoditas yang lain,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Dasep, melalui Perda.
perlindungan dan pemberdayaan petani, yaitu menyelamatkan lahan pertanian agar tidak terkonversi menjadi lahan non pertanian. Kedua, kedaulatan pasar yaitu ketika harga jatuh maka pemerintah tidak boleh diam saja. Ketiga, kedaulatan sumber daya manusia artinya petani diedukasi sehingga bisa menguasai teknologi.
“Lalu Kedaulatan modal, karena sebagian besar para petani susah mendapatkan modal, maka dengan hadirnya Perda ini akan diusahakan agar petani memiliki kemudahan untuk mendapatkan permodalan. Berikutnya kedaulatan hukum artinya petani memiliki kepastian dalam menjalankan usaha, karena sudah ada payung hukumnya,” pungkasnya.
(IH. Sianipar)
Halaman : 1 2


























