Wonogiri – Patrolinews86.com – Kegiatan pelaksanaan penegakan hukum pada kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan pelanggaran kasat mata, oleh Anggota Sat Lantas Polres Wonogiri di Jln. Wonogiri – Wuryantoro, Jln. Jenderal Sudirman, Jln. Pemuda, dan Jln. Diponegoro, Jumat (10/09/2021).
Kegiatan tersebut menyasar pada Pengendara sepeda motor yg menggunakan knalpot brong, dan Pelanggaran kasat mata.
Adapun personil yang terlibat kegiatan tersebut, Kasat Lantas Wonogiri AKP Marwanto,SH., KBO Sat Lantas, Kanit Turjawali, Kanit Gakkum, Kanit Kamsel, Kanit Regident, 18 Personil Sat Lantas.
Adapun kegiatan ini di bagi beberapa titik/tempat, Melaksanakan patroli dan pantauan arus lalu lintas.
Melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata, dan hunting system terhadap pengendara sepeda motor atau mobil.
Setelah ditemukan kendaraan yg tidak standar atau knalpot Brong dilakukan penyitaan barang bukti.
Proses penindakan pelanggaran sesuai mekanisme Elektronik Tilang.
Adapun hasil pelaksanaan tugas penegakkam hukum dengan melakukan penilangan pengendara yang menggunakan knalpot Brong sejumlah 4 ( empat ) Sepeda motor sebagai berikut :
1 Unit Honda Megapro (Tanpa Nopol), 1 Unit Yamaha Vixion AD 5401 AYG, 1 Unit Yamaha Mio AD 4480 NR, 1 Unit Honda Mega pro AD 3158 BG.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
























