Kota Cirebon,Patrolinews’86.Com.-Ditengah situasi pandemi Covid 19 yang berkepanjangan ini, Dinas Pendidikan Kota cirebon menggelar proyek rehabilitasi ruang kelas belajar secara serempak. baik ditingkat SDN maupun SMPN yang bersumber dana dari DAK 2021.
Dalam pelaksanaan pengerjaan proyek proyek tersebut para penyedia barang dan jasa harus mentaati serta memperhatikan aturan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu K3 yang diatur
dengan Undang undang No. 23 / 1992 Tentang K3 tersebut
dan ini tercantum dalam Dokumen perjanjian Kontrak kerja yang harus dilaksanakan.
Salah satunya adalah CV. Bangun Nagatama sebagai pelaksana proyek rehabilitasi SDN Api api yaitu CV. Bangun Nagatama yang beralamatkan, Perumahan Taman Kopo ketapang E2 No. 09 Rt. 002 Rw. 013 Kec. .ketapang Bandung, tidak mematuhi aturan tersebut atau
Mengabaikanya padahal ini juga merupakan jelas jelas untuk keselamatan bagi para pekerjanya mencegah bilamana terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang bisa terjadi kapan saja sehingga bisa mengancam keselamatan bagi para pekerja, dapat merenggut korban jiwa, berarti jelas CV. Bangun Nagatama ini diduga tidak Profesional dan Profosional dalam melaksanakan suatu Pekerjaan, karena hal hal yang dianggap penting namun nyatanya disepelakan.
Dan ketika Tim kami awak media, beberapakali dan yang terakhir (6/9/2021), ingin mengkonfirmasi hal tersebut pada pihak pelaksana CV Bangun Nagatama selalu dan selalu mendapatkan kesulitan untuk menemuinya dan selau. mendapat jawaban yang klasik dari para karyawan atau pekerjanya yaitu, Maaf Pa pekaksana jarang ada ditempat, jadi bagaimana bilamana ada suatu permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan pekerjaan yang. Sifatnya Urugent harus segara diselesaikan, Bahkan lebih Ironisnya lagi tidak tau nama mandor apalagi nama Pemborongnya Ujarnya, jadi sepertinya sudah disetting semua.
Kami mohon kepada pihak yang berwenang dalam hal ini yaitu, Dinas Pendidikan selaku PPK, agar segera mengambil tindakan tegas kepada CV. Bangun Nagatama tersebut, serta Perusahaan yang lain lainya juga yang Jelas jelas sudah melanggar aturan ketentuan kontrak kerja yang tidak mentaati nya, ( Liputan khusus Agustian )