MAJALENGKA – patrolinews86.com – Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, berhasil mengamankan seorang pria tersangka perjudian jenis toto gelap (Togel) online di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Tersangka inisial A (43) itu diciduk oleh polisi pada 18 Agustus 2021 lalu. Dia terancam mendekam paling lama 10 penjara.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, adanya dugaan tindak pidana judi togel itu berawal dari informasi masyarakat.
Atas Informasi tersebut, Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan di daerah Talaga Majalengka. Pada saat penyelidikan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
























