
Dengan adanya pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut diharapkan masyarakat lebih koperatif agar pandemi saat ini segera berakhir, PPKM Darurat tersebut dilaksanakan guna untuk membatasi segala bentuk kegiatan masyarakat seperti Mall/Swalayan, Rumah makan, Pasar Modern/Tradisional serta Hiburan hajatan pernikahan dan Khitanan yang menghadirkan berkumpulnya massa dengan jumlah yang banyak serta dapat berpotensi terhadap penyebaran wabah Covid 19. Tukasnya. ( Rico )
Halaman : 1 2
























