Kapolres menambahkan, di masa pandemi covid 19 ini, Polres Majalengka beserta Polsek Jajaran juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan secara maksimal dalam pemutusan mata rantai covid 19 yang terus terjadi saat ini.

” Kegiatan apel jam Pimpinan adalah kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh anggota Kepolisian dengan tujuan untuk mendengar arahan pimpinan, untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, dan dari arahan termasuk penerapan prokes 5 M ini merupakan cara efektif cegah penyebarannya, agar bisa sama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” Pungkasnya. ( Rico )
Halaman : 1 2














