MAJALENGKA – patrolinews86.com – Menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan Perbup Majalengka No 74 tahun 2020 Dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Polsek Kadipaten terus melakukan Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat PC-PEN dan PPKM Mikro level 4 dengan sasaran pengunjung pasar Tradisional Kadipaten dan menyusuri tingkat Desa agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan terkait Covid 19, Jumat (30/7/2021).
Kegiatan Operasi dipimpin PS. Panit Lantas AIPTU Hanafiah Suganda bersama 3 (tiga) anggota melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi secara Stasioner dilaksanakan di Jalan Siliwangi Pasar Kadipaten Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka .
Kegiatan Operasi Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat Desa Kadipaten dan Pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya teguran dan sangsi sosial kepada pelanggar Prokes.