LEMAHNYA KINERJA PEJABAT PENYELENGGARA PUBLIK KABUPATEN MAJALENGKA MENDAPAT RESPON KECEWA DARI WARGA MASYARAKAT

- Penulis Berita

Jumat, 16 Juli 2021 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA – Patrolinews86.com –  Jeleknya kinerja pejabat penyelenggara publik Kabupaten Majalengka menuai kecewa dari kalangan warga masyarakatnya.

Salahsatunya disamoaikan Kang Papau atau Kang Gunawan (panggilan akrabnya) yang juga sebagai Ketua Lembaga Pengawas Pelayanan informasi publik LP3 DPP Jawa Barat saat berbincang-bincang dengan awak media ini , mengatakan bahwa menyikapi pemberitaan ormas DPC BPPKB banten Dewan Pimpinan Majalengka terkait pemberitaannya tentang permasalahan beralih pungsinya lahan pertanian tanah bengkok aset milik Desa Gelok Mulya Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Majalengka yang selama ini di garap oleh warga dan kami sangat merespon dengan baik atas pemberitaan tersebut dan kami juga sangat kecewa yang mana alih pungsi lahan pertanian masyarakat di lakukan tanpa adanya koordinasi dengan para pemangku kebijakan di daerah tersebut yang seharusnya Kepala Desa Gelok Mulya yang berinisial H.E, dan Perusahan Daerah Kabupaten Majalengka PDSMU yang mana sebagai mitra usaha dari pemerintahan Desa Gelok Mulya mengadakan musyawarah dulu dengan beberapa pihak terkait tetapi pada kenyataannya hal ini tidak di lakukannya.

Maka atas hal tersebut di atas kami menduga bahwa dalam pembuatan kebijakan perubahan alih pungsi lahan bengkok tersebut tidak melibatkan BPD,tokoh masyarakat dan unsur perangkat desa lainnya atau dalam hal ini tidak ada musyawarah dan mupakat yang benar .

Masih di katakan Kang Papau selaku Ketua LP3 Jawa Barat bahwa dalam hal ini itu baik Bupati,DPRD, PDSKMU(Perusahan Paerah Sindang Asih Multi Usaha) adalah sebagai PENYELENGGARA PUBLIK bahkan tertuang dalam UU pelayanan publik no 25 tahun 2009,dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pemerintah no 96 tahun 2012 di sebutkan bahwa PENYELENGGARA PUBLIK, pejabat publik, badan publik, perusahan publik, berkewajiban di dalam pengambilan kebijakan publik, harus terbuka ke publik,harus di musyawarahkan dengan benar,dengan berasaskan pemberdayaan masyrakat, perlindungan masyrakat, memberikan kepastian hukum atau kebijakan,mengutamakan kepentingan umum dll.

Mereka pejabat publik semua harus matang serta mempelajari UU dan peraturan tentang PENYELENGGARA PUBLIK,Badan Publik yang ada biar kalian tidak ngaco dan berhati hati dalam membuat kebijakan publik biar setiap kebijakan di milik oleh publik secara menyeluruh untukmewujudkan PENYELENGGARA PUBLIK yang sensitif, responsip dan propesional sesuai dg maklumat pelanan pelayanan publik yg ada.” imbuhnya.

Ingat tujuan perogram relokasi industri dari jabodetabek ke periangan timur salah satu nya Majalengka,Cirebon,Indramayu dan garut tempat saya di lahirkan,kita tidak menolak kemajuan, inpestasi tapi yang kita tolak cara caranya yang se enaknya bae,yang asal bapa senang,asal aya jang aingna,asal aya jang babagina,kami berharap jangan mengorbankan masyrakat,Ingat itu,tandasnya.

Kami LP3 dan ormas-ormas yang salah satu tujuan adalah sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat berpungsi sebagai sosial kontrol masyarakat dan kontrol kebijakan.Kami sebagai ketua lembaga pengawas pelayanan informasi publik LP3 DPP jawa barat acungkan jempol kepada rekan rekan BPPKB banten DPC majalengka teruslah berjuang demi kepentingan masyarakat,dengan palsapah GURU KENCING BERDIRI MURID KENCING BERLARI prilaku pejabat tingkat desa dan tingkat bawah akan mengikuti guru nya!!!,,”wa’asiruna bilma’rup” bermusyawarah lah dengan baik,dalam membuat segala hal kebijakan,
Bagaimana cara pembuatan kebijakan, apa alasan-alasan pembuatan kebijakan, bagaimana sistem kerja samanya antara pemerintahan desa,perusahan milik desa bumdes, kalaulah mau di berdayakan dan semua itu masyrakat harus di libatkan, Semuanya harus jelas,harus terbuka,dan harus pasti,demi kebaikan bersama,kalian itu sebagai pengabdi,pelindung,pengayom masyrakat,, harus benarlah dalam bekerja, tegas kang papau dengan sedikit kesal

Papau juga menambahkan bahwa selaku Ketua LP3 juga mempertanyakan yang mengatas namakan masyarakat,mempertanyakan adanya PDSMU perusahan daerah Sindang Multi Usaha apakah berdirinya PDSMU ini benar benar melalui peroses yg sesuai aturan atau tidak,mendapat persetujuan DPRD majalengkakah ? Apakah di miliki oleh unsur unsur publik di majalengka?? Siapa saja para pemangku kebijakan nya?? Bagaimana cara mengambil kebijakan nya?? Apa mampaat nya untuk masyrakat majalengka?? Siapa saja yg terlibat di dalam nya?? Awas keberadaan PDSMA atau perusahaan- perusahan daerah yang di katakan untuk mengakomodir,mewadahi, kepentingan kepentingan berbagai jenis usaha baik barang,jasa,dll jangan sampai menjadi ajang sebuah KKN gaya baru.Ke depan kami berharap bahwa pelayanan publik harus tercipta dengan apa yang di harapkan warga masyarakat baik itu tingkat Kabupaten ataupun provinsi serta kami juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar pro aktif dalam menyikapi kebijakan-kebijakan yang di gulirkan oleh pemerintah karena ini sangat penting sekali demi terciptanya sebuah keterbukaan publik yang sangat di nantikan oleh semua warga bangsa” ungkapnya.(nandang)

Berita Terkait

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza
PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 21:44 WIB

Abdul Karim dan ade Rahman Ketua Koperasi Galian C akhirnya Jadi Tersangka Kasus Longsor Tambang Galian Gunung Kuda Cirebon

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:08 WIB

Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong*

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:29 WIB

Aksi Santuy Emak – Emak Curi Gelang Motif Syifa Hadju Di Garut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:01 WIB

Kepala Dinas DPKPP Kab.Cirebon bersama 6 Orang lainnya  dijebloskan ke penjara akibat korupsi Rp.2.6 Miliar 

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polres Sukabumi Kota ungkap 16 Kasus narkoba Dan 19 Pelaku di amankan.

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:47 WIB

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”*

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:01 WIB

*Anggota DPRP Papua Barat Daya Soroti Perilaku Bejat Pejabat dan Aparat: “Orang Asing Pencaplok Lahan Dibela, Masyarakat Adat Dibiarkan Merana*

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:33 WIB

Oprasi Tiga Pilar, Polsek Pagaden Tindak Penjualan Miras dan Obat Terlarang

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Membangun Daerah yang Sehat dengan RPJMD Berbasis RPJMN.

Minggu, 1 Jun 2025 - 20:50 WIB

LINTAS DAERAH

Giatkan KRYD, Polsek Sragi Antisipasi Balap Liar

Minggu, 1 Jun 2025 - 12:11 WIB

HUKUM

Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong*

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:08 WIB