MAJALENGKA – Patrolinews86.com – Jeleknya kinerja pejabat penyelenggara publik Kabupaten Majalengka menuai kecewa dari kalangan warga masyarakatnya.
Salahsatunya disamoaikan Kang Papau atau Kang Gunawan (panggilan akrabnya) yang juga sebagai Ketua Lembaga Pengawas Pelayanan informasi publik LP3 DPP Jawa Barat saat berbincang-bincang dengan awak media ini , mengatakan bahwa menyikapi pemberitaan ormas DPC BPPKB banten Dewan Pimpinan Majalengka terkait pemberitaannya tentang permasalahan beralih pungsinya lahan pertanian tanah bengkok aset milik Desa Gelok Mulya Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Majalengka yang selama ini di garap oleh warga dan kami sangat merespon dengan baik atas pemberitaan tersebut dan kami juga sangat kecewa yang mana alih pungsi lahan pertanian masyarakat di lakukan tanpa adanya koordinasi dengan para pemangku kebijakan di daerah tersebut yang seharusnya Kepala Desa Gelok Mulya yang berinisial H.E, dan Perusahan Daerah Kabupaten Majalengka PDSMU yang mana sebagai mitra usaha dari pemerintahan Desa Gelok Mulya mengadakan musyawarah dulu dengan beberapa pihak terkait tetapi pada kenyataannya hal ini tidak di lakukannya.
Maka atas hal tersebut di atas kami menduga bahwa dalam pembuatan kebijakan perubahan alih pungsi lahan bengkok tersebut tidak melibatkan BPD,tokoh masyarakat dan unsur perangkat desa lainnya atau dalam hal ini tidak ada musyawarah dan mupakat yang benar .
Masih di katakan Kang Papau selaku Ketua LP3 Jawa Barat bahwa dalam hal ini itu baik Bupati,DPRD, PDSKMU(Perusahan Paerah Sindang Asih Multi Usaha) adalah sebagai PENYELENGGARA PUBLIK bahkan tertuang dalam UU pelayanan publik no 25 tahun 2009,dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pemerintah no 96 tahun 2012 di sebutkan bahwa PENYELENGGARA PUBLIK, pejabat publik, badan publik, perusahan publik, berkewajiban di dalam pengambilan kebijakan publik, harus terbuka ke publik,harus di musyawarahkan dengan benar,dengan berasaskan pemberdayaan masyrakat, perlindungan masyrakat, memberikan kepastian hukum atau kebijakan,mengutamakan kepentingan umum dll.
Mereka pejabat publik semua harus matang serta mempelajari UU dan peraturan tentang PENYELENGGARA PUBLIK,Badan Publik yang ada biar kalian tidak ngaco dan berhati hati dalam membuat kebijakan publik biar setiap kebijakan di milik oleh publik secara menyeluruh untukmewujudkan PENYELENGGARA PUBLIK yang sensitif, responsip dan propesional sesuai dg maklumat pelanan pelayanan publik yg ada.” imbuhnya.
Ingat tujuan perogram relokasi industri dari jabodetabek ke periangan timur salah satu nya Majalengka,Cirebon,Indramayu dan garut tempat saya di lahirkan,kita tidak menolak kemajuan, inpestasi tapi yang kita tolak cara caranya yang se enaknya bae,yang asal bapa senang,asal aya jang aingna,asal aya jang babagina,kami berharap jangan mengorbankan masyrakat,Ingat itu,tandasnya.
Kami LP3 dan ormas-ormas yang salah satu tujuan adalah sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat berpungsi sebagai sosial kontrol masyarakat dan kontrol kebijakan.Kami sebagai ketua lembaga pengawas pelayanan informasi publik LP3 DPP jawa barat acungkan jempol kepada rekan rekan BPPKB banten DPC majalengka teruslah berjuang demi kepentingan masyarakat,dengan palsapah GURU KENCING BERDIRI MURID KENCING BERLARI prilaku pejabat tingkat desa dan tingkat bawah akan mengikuti guru nya!!!,,”wa’asiruna bilma’rup” bermusyawarah lah dengan baik,dalam membuat segala hal kebijakan,
Bagaimana cara pembuatan kebijakan, apa alasan-alasan pembuatan kebijakan, bagaimana sistem kerja samanya antara pemerintahan desa,perusahan milik desa bumdes, kalaulah mau di berdayakan dan semua itu masyrakat harus di libatkan, Semuanya harus jelas,harus terbuka,dan harus pasti,demi kebaikan bersama,kalian itu sebagai pengabdi,pelindung,pengayom masyrakat,, harus benarlah dalam bekerja, tegas kang papau dengan sedikit kesal
Papau juga menambahkan bahwa selaku Ketua LP3 juga mempertanyakan yang mengatas namakan masyarakat,mempertanyakan adanya PDSMU perusahan daerah Sindang Multi Usaha apakah berdirinya PDSMU ini benar benar melalui peroses yg sesuai aturan atau tidak,mendapat persetujuan DPRD majalengkakah ? Apakah di miliki oleh unsur unsur publik di majalengka?? Siapa saja para pemangku kebijakan nya?? Bagaimana cara mengambil kebijakan nya?? Apa mampaat nya untuk masyrakat majalengka?? Siapa saja yg terlibat di dalam nya?? Awas keberadaan PDSMA atau perusahaan- perusahan daerah yang di katakan untuk mengakomodir,mewadahi, kepentingan kepentingan berbagai jenis usaha baik barang,jasa,dll jangan sampai menjadi ajang sebuah KKN gaya baru.Ke depan kami berharap bahwa pelayanan publik harus tercipta dengan apa yang di harapkan warga masyarakat baik itu tingkat Kabupaten ataupun provinsi serta kami juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar pro aktif dalam menyikapi kebijakan-kebijakan yang di gulirkan oleh pemerintah karena ini sangat penting sekali demi terciptanya sebuah keterbukaan publik yang sangat di nantikan oleh semua warga bangsa” ungkapnya.(nandang)