PANGANDARA – Patrolinews86.com – Beragam upaya pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polres Ciamis terus dilakukan setiap harinya. Mulai dari memasifkan kegiatan operasi yustisi dan pemberian masker hingga penindakan langsung berupa teguran, bahkan pembubaran kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.
Seperti pembubaran kegiatan ketangkasan burung merpati oleh jajaran personel Polsek Padaherang Polres Ciamis Polda Jabar. Kegiatan masyarakat ini terjadi di Kalang Merpati Lapak procit Dusn patinggen II Desa karangpawitan, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (14 Juli 2021).
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., melalui Kapolsek Iptu Aan Supriatna, SH., mengungkapkan, pembubaran ini dilakukan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan. Kegiatan masyarakat ini diindikasikan akan menimbulkan kerumunan warga yang nantinya menjadi tempat penyebaran virus corona.
“Sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021 sekaligus instruksi Mendagri No.15 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat maka kegiatan masyarakat seperti itu (kerumunan) untuk sementara tidak diperbolehkan karena dapat menjadikan tempat penyebaran Covid-19,” kata Iptu Aan.
“Dalam PPKM Darurat diatur untuk tidak mengadakan acara yang dapat menimbulkan kerumunan warga. Terlihat acara ketangkasan burung merpati itu diindikasi nantinya akan menimbulkan kerumunan warga,” tambahnya.
Iptu Aan berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni 5M, menakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
“Disiplin protokol kesehatan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan pembubaran tersebut dilakukan secara humanis dan tegas. Ini dilakukan agar tidak timbul terjadinya gangguan kamtibmas di masyarakat.
Samsul sbk