Polisi Sebut Kendaraan Bawa Pasien Bisa Lewati Penyekatan Di Bandung

Minggu, 11 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung Patrolinews86.com –Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya memastikan kendaraan pribadi yang membawa pasien COVID-19 dan membutuhkan penanganan cepat bisa melewati penyekatan atau penutupan jalan di Kota Bandung.

Karena menurutnya setiap titik jalan raya yang ditutup itu dijaga oleh petugas gabungan baik dari TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan. Sehingga sopir kendaraan tersebut bisa berkoordinasi dengan petugas di tempat.

“Setiap penyekatan itu dijaga oleh tim gabungan, jadi tidak ada yang kosong, gunanya untuk mengizinkan kendaraan pengecualian tadi,” kata Ulung di penyekatan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

Hal itu pun sekaligus menjadi jawaban atas video yang beredar di media sosial tentang adanya seorang lansia yang wafat di perjalanan saat akan pergi ke rumah sakit.

Dalam video tersebut disebutkan bahwa penutupan sejumlah jalan raya itu menyebabkan mobilitas kendaraan itu terhambat hingga menyebabkan penanganan medis pun terlambat.

Di Kota Bandung sendiri kini penutupan jalan raya dilakukan pada berbagai jam tertentu, mulai dari pukul 08.00 WIB, pukul 13.00 WIB, dan selama malam hari hingga pagi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai bahwa adanya kejadian meninggalnya lansia di kendaraan itu bukan semata-mata disebabkan oleh adanya penyekatan jalan.

“Itu bukan karena disekat, jadi si sopirnya berasumsi ada penyekatan sehingga dia mencari jalan tikus, sehingga terjadilah kelamaan itu,” kata Ridwan.

Padahal, kata dia, sopir kendaraan yang memiliki kepentingan mendesak bisa melaporkan ke petugas yang berjaga di titik penyekatan itu.

“Kata Pak Kapolda kalau bawa orang sakit tinggal bilang, dengan rasa kemanusiaanya pasti mengizinkan,” kata Ridwan Kamil. ( risky)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB