Edukasi ” AYO PAKAI MASKER “. Gencar dilaksanakan oleh Sat lantas Polres Ciko

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cirebon patrolinews86.com – Himbaun terus menerus digelorakan.oleh jajaran kopel putih Polres Ciko. Mencari ibadah banyak cara. Dengan memberikan penyuluhan, edukasi dan melaksanakan serangkaian kegiatan positif yang sifatnya menghimbau kepada masyarakat adalah ibadah dan akan mendapatkan pahala. Inilah yang selalu di gaungkan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H, S.Ik, MH kepada para perwira dan anggota polres cirebon kota. Hal ini disikapi dengan baik oleh Lulusan Akpol 2012 asli sulawesi selatan ini, selaku kasat lantas Polres cirebon kota, dengan melaksanakan edukasi ” AYO PAKAI MASKER !!!” dan Sosialisasi 3 W, (Wajib Iman, Wajib Aman, Wajib Imun) yang merupakan kegiatan Rutin, dalam rangka membantu pencegahan penyebaran virus covid19. Tempat Jln Wiratama Kedawung Kab. Cirebon. Jumat (02.07.21)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H, S.Ik, MH, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP LA ODE HABIBI ADE JAMA, S.Ik.M.H, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Cirebon Kota dan Anggota Kamsel Sat Lantas Polres Cirebon Kota.

Dalam kesempatan ini, Kasat lantas Polres Cirebon Kota AKP LA ODE HABIBI ADE JAMA, S.Ik.M.H membenarkan adanya kegiatan tersebut ” ya, memang benar. Kami dari sat lantas polres cirebon kota mencoba untuk memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat dengan edukasi “AYO PAKAI MASKER” dan Sosialisasi 3 W (Wajib Iman, Wajib Aman dan Wajib Imun) “. Jelasnya

” Diharapkan masyarakat akan sadar untuk menggunakan masker khususnya dan menjaga kesehatan diri pada umumnya”. Tegas AKP LA ODE HABIBI ADE JAMA, S.Ik.M.H pria asli sulawesi ini.

Kegiatan berlangsung dengan melaksanakan Prokes sesuai anjuran pemerintah dan tetap mengutamakan 3M (mencuci tangan, Memakai masker dan menjaga jarak ). Tutup IPTU NGATIDJA, SH.MH kasi.
Humas polres/Fika.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB