Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Anandha Hadi Pranata Pimpin Rilis Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Anandha Hadi Pranata Pimpin Rilis Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika,

 

Bekasi – patrolinews86.com – Depok di Loby Utama Polsek Cikarang Timur Kabupaten Bekasi. Selasa (11/6/2024).

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial R.A (35) di sebuah apartemen di wilayah Depok, tepatnya di Margonda Residence. Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, (22/03/2024), dipimpin langsung oleh IPTU Anandha Hadi Pranata.

“Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai adanya jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Depok-Bekasi,” kata Iptu Anandha.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap aktivitas ilegal tersebut.

“Kami bersama tim melakukan investigasi dan berhasil mengamankan pelaku R.A (35) di sebuah apartemen di Depok,” jelasnya.

Anandha menambahkan, Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan berbagai paket ganja yang siap untuk diedarkan. Paket tersebut didapatkan dari seseorang bersinial K.T saat ini masih lakukan pengejaran, penemuan ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi narkotika yang memanfaatkan apartemen sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang haram tersebut.

“Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Ganja siap edar, paket tersebut menurut pengakuan pelaku didapatkan dari K.T yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ungkapnya.

IPTU Anandha Hadi Pranata menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat serta kerjasama yang solid antara petugas kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

 

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan, serta berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dan Pil ekstasi sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku R.A (35) akan dijerat pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku dan barang bukti berupa paket ganja, Polsek Cikarang Timur berharap dapat memberikan efek jera serta mengurangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum”, pungkasnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Vih

Berita Terkait

Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026
Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura
Kapolresta Cirebon Pimpin Aksi Green Policing, Tanam 30 Pohon Mangga dan Ajak Personel Peduli Lingkungan
Polres Pekalongan Gerebek Tiga Lokasi, 174 Kemasan Arak Bali dan Ciu Disita!
Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.
Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Kapolresta Cirebon Pimpin Aksi Green Policing, Tanam 30 Pohon Mangga dan Ajak Personel Peduli Lingkungan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Polres Pekalongan Gerebek Tiga Lokasi, 174 Kemasan Arak Bali dan Ciu Disita!

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB