Buntut Perampasan & Pengroyokan WNA Di Warung Made Seminyak Dilaporkan Korban

- Penulis Berita

Jumat, 24 Mei 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buntut Perampasan & Pengroyokan WNA Di Warung Made Seminyak Dilaporkan Korban

 

Bali,patrolinews86.com-
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan korban melaporkan ke SPKT Polda Bali, jumat 24-5-2024.

Korban Inisial R laki-laki 44 tahun, karyawan swasta asal Jombang Jatim, beralamat banjar dukuh dalung Badung.

Adapun kronologis kejadian ;
Berawal pada Jumat tanggal 17 Mei 2024, pelapor dihubungi oleh orang yang mengaku bernama TC. WNA Australia, meminta pelapor datang ke Warung Made yang beralamat di Jl. Raya Seminyak no 7 Kuta Badung, dengan maksud untuk pembayaran hutang.
Kemudian pelapor mendatangi Warung Made bersama teman-temannya bertemu dengan terlapor/TC dan terlapor/MR, selanjutnya terlapor/TC mengatakan bahwa pelapor masih memilik hutang namun pelapor mengatakan bahwa sudah membayarnya dengan bukti transfer yang dimiliki pelapor. Kemudian terlapor/MR mengatakan bahwa pelapor belum membayar sisa hutang dan pelapor dipaksa untuk mengakui bahwa pelapor masih memiliki hutang dengan cara diintimidasi dan tidak diperbolehkan pulang sebelum mengakui bahwa pelapor masih memiliki hutang.
Selanjutnya terlapor/MR memukul dada pelapor dan terlapor/TC memukul pelapor bagian kepala belakang setelah itu pelapor dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya pelapor masih memiliki hutang sebesar Rp. 810.000.000 dan hari itu juga pelapor harus membayar Rp.400.000.000 dan sisa sebesar Rp. 410.000.000 dibayarkan pada tanggal 31 Mei 2024.
Akhirnya pelapor mentransfer sebesar Rp. 400.000.000 ke rekening PT. UBC. dan terlapor/MR meminta jaminan berupa mobil honda Mobilio warna putih Nopol DK-1695-FW milik pelapor, dan mobilnya akan dikembalikan jika pelapor sudah membayar sisa hutangnya tersebut.

Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar ± Rp.1.026.000.000, untuk proses hukum lebih lanjut, pelapor mendatangi Kantor SPKT Polda Bali dengan laporan LAPORAN POLISI Nomor : LP/B/386/V/2024/SPKT/POLDA BALI.

Permasalahan ini akan ditindak lanjuti dan proses sesuai hukum yang berlaku di Dtreskrimum Polda Bali, tutup Kabid Humas.
Humas polda Bali/Fi

Berita Terkait

Giat Tahlilan Anak Yatim Piatu Sekaligus Sambut Hari Raya Idul Adha 1446-H*
Berqurban Lebih Baik Daripada Menyimpan Harta
Kasus Keracunan Program MBG Di Bandung Jadi Sorotan
Sampah Menumpuk di Pasar Cisurupan Garut, Timbulkan Bau Tak Sedap dan Picu Kemunculan Belatung
Ketum GMOCT: Tambak Udang Vanami di Desa Nyamplungsari, Pencemaran dan Kerugian Petani, Tokoh Masyarakat Minta GMOCT Viralkan agar Ditutup
Kecelakaan maut Di Kilo Meter 189 Di Tol Cisuwundawu Tragis 3 Orang Meninggal Dunia
Warung batok di jalan raya Cigadung diresmikan bupati Kuningan
Sebelas Warung di Pantai Wonokerto Pekalongan Ludes Terbakar, Polisi Dalami Penyebabnya

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:49 WIB

Somasi Dilayangkan akibat Kasus Pencemaran Tambak Vanamei di Pemalang milik Julius Makin Memanas Warga Desak Penutupan, H Nurin Bantah Lindungi Julius

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:45 WIB

Gerak Cepat Polres Pekalongan Amankan Seorang ODGJ yang Bacok Warga

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:40 WIB

Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 atau 480 KUHPidana

Senin, 5 Mei 2025 - 13:38 WIB

Maraknya Peredaran Obat Tramadol Di Rajamandala Cipatat Diduga APH Melindungi

Senin, 5 Mei 2025 - 12:57 WIB

Wakil Ketua PEKAT IB Kuningan Laporkan Depelover Perum Griya Karimah Cilaja

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:43 WIB

Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:36 WIB

Apakah Pihak Polres Majalengka Mendukung Poliandri ??? Proses Perkara Poliandri di Polres Majalengka Dihentikan, Sedangkan Wartawan Memberitakan Poliandri Dilaporkan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:28 WIB

Polisi tetapkan 6 orang kelompok anarko sebagai tersangka dalam aksi mayday rusuh di Semarang*

Berita Terbaru