Dua kepala sekolah sebagai tersangka dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Langkat

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan guru honorer berunjuk rasa di depan mapolda Sumut .menuntut proses kepala sekolah diusut tuntas

 

Dua kepala sekolah sebagai tersangka dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Langkat.

Sumut patropinews86.com – Dalam pengungkapan dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat ,polda Sumut mengakui kesulitan mengusut dugaannya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus di Langkat berbeda dengan Batubara dan Kabupaten Mandailing Natal, dimana Polisi menetapkan tersangka Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) wilayah tersebut.

Ketika penyidik mulai menyelidiki kasus ini dari tingkat pejabat Pemkab, belum menemukan indikasi keterlibatan suap maupun kecurangan dalm kasusnya sehingga polisi terpaksa putar arah penyidikan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri.

Disinilah penyidik baru menemukan indikasi kecurangan dan menetapkannya sebagai tersangka. Langkat dengan Batu Bara dan Madina itu punya spesifikasi penyidikan yang berbeda. Kalau di Madina itu kan jelas, langsung kepala dinasnya. Begitu ada kecurangan segala macam, diperiksa di atas (pejabat utama), ketemu langsung dibredel kepala Dinasnya. Kalau di Langkat, di atas enggak dapat, akhirnya penyidik memeriksanya dari bawah, makanya ketemu yang dua tersangka ini,”kata Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (29/3/2024) yang dilansir dari tribun Sumut.

Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditrreskrimsus Polda Sumut Ahirnya menetapkan dua tersangka kepala sekolah SD di Langkat sebagai tersangka dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Langkat.

Keduanya bernama Awaludin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido Selapian Kabupaten Langkat dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah A dan RN, adalah kepala sekolah SD di Langkat. Saat ini belum ditahan,”ungkap Hadi.

Polisi belum menjelaskan sejauh mana peran keduanya dan berapa barang bukti yang diamankan, namun Hadi menyebut, proses penyelidikan terus berlangsung untuk mengusut kasus ini.

“Masih berproses,” kata Hadi.

2 Kepsek SD di Langkat Diduga Cuma Tumbal Kasus Kecurangan Seleksi PPPK. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai dua kepsek ini bukan tersangka ataupun aktor utama.

Alasan Polisi Baru Tetapkan 2 Kepsek di Langkat Tersangka, Kadisdik dan Pejabat Utama Pemkab Belum

Puluhan guru honorer dari Kabupaten Langkat berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (13/3/2024). Mereka mendesak Polisi segera menetapkan status tersangka dan mengungkap kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK di Langkat.

Menurut Direktur LBH Irvan Saputra, ada aktor intelektual dibalik ini semua yang belum tersentuh hukum.

“LBH Medan menduga 2 Kepala Sekolah Awaludin dan Rohayu Ningsih yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka bukanlah pelaku utama intelektualnya,”kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Kamis (28/3/2024).

LBH mendesak Polda Sumut tak berhenti mengusut dugaan kecurangan rekrutmen PPPK sebatas Kepala Sekolah, melainkan hingga ke pejabat utama di Pemkab Langkat. Menurut mereka, tidak mungkin kepala sekolah mampu menjamin kelulusan korban.

Apalagi, ada diduga rekaman percakapan antara korban yang menyebut uang sudah disetor kepada seseorang yang disebut ‘bapak. Oleh karena itu percakapan tersebut menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati Kepala sekolah tersebut yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK langkat. artinya ada keterlibatan orang lain.”

Pasca penetapan tersangka, Polisi diminta memenjarakan dua kepala sekolah tersebut lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Meski Sudah Diperiksa, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kadisdik Hingga Kepala BKD Langkat.
Kemudian, Polda Sumut diminta bukan cuma menetapkan dua tersangka melainkan pelaku lainnya.

LBH Medan juga mendesek Polda sumut untuk menahan para tersangka guna tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana lainnya. Serta memudahkan menyukai secara terang siapa-siapa saja pelaku lainya.

Red/trib

Berita Terkait

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis
Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum
Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan
SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka
Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP
Buka Bimtek Penguatan Peran PPID Sekolah Se-Cadisdik Wilayah IV, Kadisdik Dorong Perkuat Ekosistem dan Komunikasi Publik
Kekurangan Tenaga Pengajar, Siswa Kelas 3 dan 6 SDN 2 Rancahan Belajar Satu Ruangan
Kapolres Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:02 WIB

SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP

Berita Terbaru