Aduan Warga Terkait Tiang Listrik Di Tanah Miliknya Segera Di Respon Oleh Sigab Jabar Ke Pihak PLN Kuningan
Kuningan, Patrolinews86.Com 29/01/2024 14: 56 Wib
Ada hak dan ada kewajiban yang keduanya akan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan.
Hari ini ada warga desa Pasundan dan warga perumahan grand Lebakwangi lestari mendatangi salah satu kantor sekretariat lembaga advokasi sosial dan kemanusiaan dan hingga menyampaikan prihal adanya tiang listrik di tanah pelataran milik mereka sebut saja mang tata dan mang odon.
Menurut pantauan media ini keduannya merasa tidak nyaman dengan adanya kedua tiang listrik di lahan di depan rumah masing-masing sedangkan sudah sangat jelas sangat berdampak atas nilai jual dan nilai ajuan di perbankan.
“YA SEKIRANYA ADA KOMPENSASI YANG JELAS SIH GA APA-APA..” Itu yang di ungkapkan kedua warga yang di lahannya berdiri tiang PLN.
Berikut wawancara media ini dengan seorang Praktisi Hukum SIGAB Jabar Sukendar.SH terkait persoalan yang di hadapi kedua warga pagundan dan perumahan grand Lebak wangi lestari.
Gini yah saya akan bahas aduan warga dengan pihak PLN Kuningan karena TKP nya di wilayah hukum kab.kuningan bahwa dalam hal ini saya menduga pihak PLN tutup mata padahal sudah sangat jelas ada aturan yang membahas soal regulasi ganti rugi atas tiang listrik PLN di tanah pribadi jelas pula aturan terkait kompensasinya bahwa penggunaan tanah atau ganti rugi atas penanaman tiang PLN sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009, terutama dalam Pasal 27 dan Pasal 31.
Disebutkan dalam Pasal 27, untuk kepentingan umum, PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan listrik berhak menggunakan tanah atau melintas di atas tanah atau di bawah tanah atau bangunan, untuk pembangunan jaringan listrik.
PLN juga berhak memotong atau menebang tanaman yang menghalangi pembangunan jaringan listrik.
Untuk skema ganti rugi atas tanah kemudian diatur dalam Pasal 30.
Dalam kasus penggunaan tanah pribadi milik warga untuk pembangunan tiang listrik, PLN wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah.
“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 30 ayat (1).
“Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” tulis Pasal 30 ayat (2).
Sementara untuk perhitungan ganti rugi atas tanah yang dijadikan area penanaman tiang listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2009. Namun secara umum, perhitungan nilai ganti rugi ditetapkan berdasarkan lokasi tanah maupun aspek lain sesuai dengan pertimbangan dan taksiran appraisal (penilai). Nah bgitu Ungkap Sukendar. SH.
Dalam waktu dekat akan minta audiensi dengan pihak PLN terkait beberapa temuan dan salah satuanya terkait tiang listrik di lahan milik warga akan di kupas tuntas.” Pungkas Sukendar. SH
Tim
























