Polres Boyolali Adakan Razia Kendaraan Kenalpot Brong di Simpang Siaga.

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Boyolali Adakan Razia Kendaraan Kenalpot Brong di Simpang Siaga.

 

Polres Boyolali – Patrolinews86.com
Mengawali awal tahun 2024, dalam rangkaian Pemilu 2024 jajaran Sat Lantas Polres Boyolali bersama Sat samapta Polres Boyolali menggencarkan razia knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar, di Simpang Siaga Boyolali Kota, pada Jum’at (05/01/2024), pagi.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat lantas Polres Boyolali AKP Agista Ryan Mulyanto, mengatakan pihaknya melakukan Patroli dilakukan secara dialogis dengan himbauan keselamatan berlalulintas dan Penindakan terhadap pelanggaran Kasat Mata terutama Sepeda Motor yang kedapatan menggunakan Knalpot Brong, sebagai respons atas keluhan masyarakat, yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong.

Menurutnya, pengguna kendaraan berknalpot brong ini juga ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membuat resah pengendara dan lingkungan yang di lalui sepeda motor tersebut.

“Aksi ini sebagai bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat Boyolali dalam rangkaian pemilu tahun 2024” kata Ryan.

Kasat Lantas menjelaskan, pengguna kendaraan bermotor kanlpot bising tersebut, di berikan penindakan, kendaraan disita dikenakan sanksi tilang, Kendaraan tersebut bisa diambil setelah knalpotnya diganti dengan yang standar.

Polres Boyolali juga akan terus mensosialisasikan kepada para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta mengedukasi ke sekolah sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong. Sebagaimana ketentuan Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Menurut Ryan, razia knalpot brong ini akan rutin digelar dan pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas. “Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, sehingga warga bisa merasa nyaman, aman, dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya,” kata dia.( Samira )

Berita Terkait

Satlantas Polres Pekalongan Kota Bagikan Ratusan Stiker dan Brosur Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Operasi Patuh Candi 2026
Koramil 17/Wonosegoro Diserbu Anak Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini
Subuh Bersama Masyarakat, Kapolresta Cirebon Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026
Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura
Kapolresta Cirebon Pimpin Aksi Green Policing, Tanam 30 Pohon Mangga dan Ajak Personel Peduli Lingkungan
Polres Pekalongan Gerebek Tiga Lokasi, 174 Kemasan Arak Bali dan Ciu Disita!
Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Satlantas Polres Pekalongan Kota Bagikan Ratusan Stiker dan Brosur Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Operasi Patuh Candi 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Koramil 17/Wonosegoro Diserbu Anak Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Subuh Bersama Masyarakat, Kapolresta Cirebon Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Jaga Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura

Berita Terbaru