Dana PIP Tahap 3 tahun 2023 Disalurkan, Segera Cek Penerima Via pip.kemdikbud.go.id

Selasa, 26 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dana PIP Tahap 3 tahun 2023 Disalurkan, Segera Cek Penerima Via pip.kemdikbud.go.id

Jakarta patrolinews86.com – Dana PIP Tahap 3 tahu. 2023 Disalurkan, Segera Cek Penerima Via pip.kemdikbud.go.id
Program Indonesia Pintar (PIP) telah menjadi salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Pada tahap ketiga tahun 2023, dana bantuan PIP telah disalurkan untuk membantu membiayai pendidikan.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), penyaluran dana PIP Tahap 3 telah dimulai pada awal Oktober dan akan berlangsung hingga Desember 2023.

PIP adalah program yang memberikan bantuan uang tunai, memperluas akses pendidikan, dan memberikan kesempatan belajar kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Tujuan dari program ini adalah mencegah siswa dari risiko putus sekolah dan memotivasi mereka untuk terus melanjutkan pendidikannya.

Jadwal Pencairan PIP 2023
Pencairan dana PIP Tahap 3 tahun 2023 mengikuti jadwal yang telah ditentukan. Tahap-tahap pencairan PIP dalam tahun ini adalah sebagai berikut:

Tahap 1: Pencairan dilakukan pada bulan Februari hingga April.

Tahap 2: Pencairan dilakukan pada bulan Mei hingga September.

Tahap 3: Pencairan dana PIP Tahap 3 dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember.

Cara Mengecek Penerima PIP Kemdikbud 2023
Bagi mereka yang merupakan calon penerima atau ingin memverifikasi status mereka sebagai penerima dana PIP Tahap 3, langkah-langkah berikut dapat membantu Anda mengecek status PIP:

Buka situs web resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id di browser Anda.
Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP siswa calon penerima PIP 2023 di kolom yang telah disediakan.

Masukkan kode captcha yang tersedia.
Klik “Cek Penerima PIP.”

Setelah Anda mengisi semua data identifikasi yang diminta, situs web akan memproses informasi yang Anda berikan dan menampilkan hasilnya. Jika Anda adalah penerima, Anda akan diberitahu tentang penyaluran dana ini dan langkah-langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkannya.

Pedoman Pencairan Bantuan PIP Tahap 3 tahun 2023
Proses pencairan dana bantuan PIP Tahap 3 bergantung pada masing-masing sekolah. Satuan pendidikan perlu memberikan informasi kepada siswa penerima PIP sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pemberian, dan sebelumnya, aktivasi rekening harus dilakukan.

Mekanisme pencairan harus sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek RI No. 14 Tahun 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan PIP.

Kriteria Penerima Bantuan PIP 2023
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima PIP, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

Siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan masih aktif.
Memiliki Kartu Indonesia Pintar.
Terdaftar di Dapodik.

Nama terdaftar sebagai penerima di link pip.kemdikbud.go.id

Cara Mencairkan Dana PIP 2023
Jika nama siswa telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP, maka pencairan dana bisa dilakukan. Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek RI No. 14 Tahun 2022, berikut adalah cara untuk mencairkan bantuan PIP Tahap 3:

Membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
Sediakan identitas pengenal siswa atau orangtua siswa/wali siswa.
Persiapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.
Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023
Aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 merupakan syarat bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Jika tidak melakukannya, maka status sebagai siswa penerima manfaat dapat terancam.

Proses aktivasi rekening sangat mudah, Anda cukup mengikuti petunjuk dan arahan yang diberikan. Aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 dapat dilakukan dengan mengirimkan berkas syarat yang diperlukan ke bank penyalur terdekat. Beberapa bank penyalur yang dapat Anda gunakan adalah BRI (untuk jenjang SD dan SMP), BNI (untuk jenjang SMA dan SMK), dan BSI (khusus untuk provinsi Aceh).

Nominal Bantuan PIP
Besaran bantuan PIP Tahap 3 tahun 2023 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

SD/SDLB/Program Paket A:
Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap. Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

SMP/SMPLB/Program Paket B:
Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap. Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

SMA/SMALB/Program Paket C:
Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap. Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

SMK:
Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
SMK Program 4 Tahun:
Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap. Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Dana PIP Tahap 3 tahun 2023 memberikan harapan bagi banyak siswa yang membutuhkan bantuan finansial untuk melanjutkan pendidikan mereka. Program ini adalah bukti nyata dari komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses pendidikan dan menciptakan peluang bagi generasi muda untuk meraih pendidikan yang lebih baik. Dengan prosedur yang jelas dan mudah diakses, diharapkan PIP akan terus memberikan manfaat bagi siswa-siswa yang berjuang untuk melanjutkan pendidikan mereka. Semoga program PIP menjadi langkah positif menuju masa depan yang lebih cerah bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

PERSESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PIP DIKDASMEN (SD SMP SMA SMK

Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen (Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah), yang dimaksud Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Sedangkan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

 

Dinyatakan dalam pasa 3 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak-Juknis) Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, bahwa Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.

Pada pasal Pasal 4 Persetjen Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen (SD SMP SMA SMK) Tahun 2022/2023, ditegaskan bahwa Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Dengan berlakuka Persekjen Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen (SD SMP SMA SMK) Tahun 2022/2023 maka, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Sebagaimana diketahui PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dalam rangka: 1) meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; 2) mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau 3) menarik anak usia sekolah putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.

PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran: a) Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP); b) Peserta Didik dengan pertimbangan khusus seperti:

1) Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;

2) Peserta Didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out);

3) Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;

4) Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;

5) Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);

6) Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau

7) Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

 

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus bersumber dari usulan: a) dinas pendidikan provinsi; b) dinas pendidikan kabupaten/kota; atau c) pemangku kepentingan.

 

Berdasarkan Persetjen Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, peserta didik yang berhak menerima PIP selain pemegang KIP yang datanta diambil dari pemadanan DTKS dengan Dapodik. Juga dapat bersumber dari usulan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui satuan pendidik, serta dapat juga berasal dari Usulan Pemangku Kepentingan.

Selengkapnya silahkan download Persekjen Persesjen Kemendikbud risitek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak-Juknis) PIP Dikdasmen. LINK DOWNLOAD DISINI

Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya

(Hum kemendikbudristek)

.

Berita Terkait

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis
Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum
Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan
SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka
Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP
Buka Bimtek Penguatan Peran PPID Sekolah Se-Cadisdik Wilayah IV, Kadisdik Dorong Perkuat Ekosistem dan Komunikasi Publik
Kekurangan Tenaga Pengajar, Siswa Kelas 3 dan 6 SDN 2 Rancahan Belajar Satu Ruangan
Kapolres Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:02 WIB

SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP

Berita Terbaru