Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti Narkotika.

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti Narkotika.

Majalengka,Patrolinews86.com.Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan 1, jenis sabu dan ganja di Halaman Sat Rekrim Polres Majalengka, pada Selasa (18/7/2023).

Kegiatan tersebut berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dan surat perintah pemusnahan barang bukti. BB tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan segera dan sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian.

Sementara pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si yang diwakili oleh Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono,S.I.K,M.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya dan KBO Sat Res Narkoba Polres Majalengka IPTU Zenal Abidin.

Sekaligus disaksikan oleh Jaksa dari Kejari Majalengka Arminto Putra P,S.H.,M.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Ageng Priambodo, S.H., M.H., dan Kabid Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Majalengka Endang Triana, S.St serta disaksikan langsung oleh Ketiga tersangka Inisial MS, DA dan DAF.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si melalui Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono,S.I.K,M.I.K menyampaikan, bahwa kegiatan ini untuk memberikan transparansi penyidikan terhadap penanganan barang bukti yang ada.

“Barang bukti Sabu dan ganja yang kita musnahkan ini dari pengungkapan satu kasus dengan Tiga orang tersangka. Mudah-mudahan dengan kegiatan seperti ini mengurungkan niat para pelaku tindak pidana Narkotika,” katanya.

Menurut dia, dengan adanya peningkatan ungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika, pihaknya akan lebih waspada. “Oleh karena itu kita mengajak Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka, untuk lebih bersinergi dalam penanganan kasus kasus Narkotika,”ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 8,02 gram dan Jenis Ganja seberat 204,47 gram, setelah disisihkan sebanyak 1 gram untuk kepentingan pembuktian sesuai surat ketetapan.

Sementara itu, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dengan diawali penimbangan kembali barang bukti (jumlah berat sesuai), pengecekan barang bukti dengan screen drugs (perubahan menjadi warna ungu pada cairan di dalam alat screen).

“Selanjutnya, barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja tersebut, kita masukan ke dalam tabung gelas kimia yang berisi asam sulfat dan air untuk dilarutkan. Setelah semuanya larut. Pemusnahan selesai,” jelas Kompol Bayu.
**Aziz**

Berita Terkait

Buka Rakernis Reskrim, Kapolri Instruksikan Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan untuk Masyarakat.
Polsek Seputih Banyak ,dan Forkopimcam Gorong Royong bersama Masyarakat
Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan, Bagikan Nasi Kotak kepada Warga Membutuhkan.
Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati, Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber
Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Bentuk Tim Transformasi.
Dedikasi Tanpa Cacat, Kapolres Brebes Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian IPDA Siswanto
Tegakkan Disiplin, Polresta Cirebon Bersama Bidpropam Polda Jabar Gelar Gaktibplin dan Tes Urine Mendadak
Polsek Seputih Mataram Tegaskan Tak Ada Anggota Bekingi Tambang Pasir Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:42 WIB

Buka Rakernis Reskrim, Kapolri Instruksikan Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan untuk Masyarakat.

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:53 WIB

Polsek Seputih Banyak ,dan Forkopimcam Gorong Royong bersama Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:21 WIB

Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan, Bagikan Nasi Kotak kepada Warga Membutuhkan.

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati, Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:17 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Bentuk Tim Transformasi.

Berita Terbaru

eropa365