Satlantas Polres Purbalingga Gelar Razia Terpadu Guna Penegakan Pelanggaran Lalu Lintas.
Purbalingga – Patrolinews86.com.
Tepat jam 12.30 hingga 14.00 WIB, Kamis (09/03/2023) diruas jalan Penaruban – Kaligondang, tepatnya di sub terminal Penaruban, Kecamatan Kaligondang, tidak seperti biasa suasana sangat ramai hingga menimbulkan sedikit kemacetan dan kepanikan pengendara motor.
Dari kejauhan dikira ada kecelakaan lalulintas. Namun ternyata jajaran Satlantas Polres Purbalingga bersama Dinas Perhubungan, UPD Samsat Kabupaten Purbalingga dan Seksi Propam Polres Purbalingga serta dibantu Taruna Dinhub sedang menggelar kegiatan Penertiban Pelanggaran lalu lintas secara terpadu.
Dari pantauan tim Patrolinews86.com yang kebetulan lewat dan sempat mobilnya dihentikan petugas, menyaksikan ratusan kendaraan terjaring razia.
Rata-rata para pelajar dan guru atau karyawan pulang dari sekolah, kantor ataupun hendak kembali ke tempat kerjanya setelah Isoma.
Dalam razia operasi Penegakan Hukum Cegah Kasus Lakalantas, yang ditilang rata rata mereka yang tidak membawa surat surat lengkap ataupun motor yang menggunakan knalpot brong alias tidak standard
Dalam keterangannya Kepada Awak media Patrolinews86.com. Kasat Lantas AKP Mia Novita Syafitri mengatakan ” Hari ini Satlantas Polres Purbalingga beserta dinas terkait mengadakan kegiatan operasi gabungan kepolisan guna mencegah meningkanya Kadus lakalantas diwilayah Kabupaten Purbalingga khususnya dan Polda Jawa Tengah pada umumnya”.
Adapun sasaran penindakan adalah pelanggaran pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas/fatalitas korban kecelakaan yang diakibatkan oleh mereka yang berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menggunakan helm.
Lebih lanjut dalam keterangannya Kasat Lantas AKP Mia Novita Syafitri mengatakan ” Selain pelanggaran tersebut juga penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong dan TNKB yang tidak sesuai ketentuan ” ucapnya.

Adapun hasil razia kepolisian tersebut dilakukan tilang sebanyak 126 pelanggar lalu lintas yang ditemukan di lokasi penertiban. Dengan barang bukti yang disita SIM dan STNK serta turut diamankan 23 sepeda motor.
Sementara bagi yang akan membayar biaya tilang, UPD Samsat Purbalingga menyediakan mobil keliling sebagai pembayaran tilang pelanggar lalu lintas ditempat lokasi, pungkas AKP Mia.( Teguh )














