Polda Jateng Usut Kasus Intimidasi Warga ke Satpol PP Saat Penertiban PPKM Darurat

- Penulis Berita

Selasa, 6 Juli 2021 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy

SURAKARTA – Patrolinews86.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan tengah mengusut kasus dugaan intimidasi warga terhadap Satpol PP saat melakukan penertiban PPKM Darurat di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, pada Minggu 4 Juli 2021.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy mengungkapkan, tindaklanjut penyelidikan itu setelah adanya laporan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP.

“Melaksanakan gelar perkara dengan agenda naik sidik dan gelar perkara agenda penetapan tersangka,” kata Iqbal kepada wartawan, Surakarta, Selasa (06/07/2021).

Selain itu, kata Iqbal, pihaknya juga bakal meminta keterangan saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersebut. Diantaranya adalah, ahli pidana dan ahli bahasa.

“Memeriksa saksi-saksi lain dari Satpol PP 3 orang yang terlihat di video kejadian, saksi masyarakat di TKP, saksi dari komunitas paguyuban pedagang. melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa surat tugas dari institusi Satpol PP,” ujar Iqbal.

Saat ini, kata Iqbal, jajaran Polda Jateng masih melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap personel Satpol PP tersebut.

Dalam hal ini, pihak yang mengintimidasi tersebut disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan penahanan,” ucap Iqbal.

Disisi lain, Iqbal mengungkapkan, selama PPKM Darurat, pihaknya telah menangani empat kasus dugaan pelanggaran,pungkas Iqbal.( Samira Jateng ).

Berita Terkait

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza
PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:25 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Sebuah Rumah di Garut, Diduga Akibat kotsleting Listrik!

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:56 WIB

Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga*

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:20 WIB

*Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum*

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:34 WIB

Menjelajahi Keindahan Jembatan Alam Wukur: Destinasi Wisata Unik Di Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:31 WIB

Jejak Suci Di Jantung Flores: Kamar Paus di Ritapiret, Maumere.

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:56 WIB

Sat Binmas Hadir Di Makam Sapuro, Ajak Masyarakat Cegah Aksi Premanisme!

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:50 WIB

Aiptu Ahmad Syaifudin, Menjaga Generasi Muda dengan Jurus Pencak Silat*

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:43 WIB

PWNU Jakarta dukung polri tindak tegas aksi premanisme.

Berita Terbaru