Diduga Mobil Dinas Berplat Merah Milik Dinas P dan K Pemkot Tegal, Nongkrong Di Area Tempat Hiburan Malam.

- Penulis Berita

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Diduga Mobil Dinas Berplat Merah Milik Dinas P dan K Pemkot Tegal, Nongkrong Di Area Tempat Hiburan Malam.

Cirebon, Patrolinews86, Com. – Mobil dinas Toyota Avanza plat merah warna biru dengan nomor Polisi G 1029 XE yang diketahui sebagai kendaraan operasional milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Pemerintah Kota Tegal pada Sabtu malam (11/2/2023) sekira jam 01.00 WIB tampak terlihat parkir di area tempat hiburan malam di Komplek Ruko Green Ville No. 30 Jalan Cipto Mangunkusumo Sunyaragi 26, Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Mobil dinas berplat merah tersebut, menurut informasi dari masyarakat sekitar, kepada tim Patrolinews86 .com belum diketahui dikemudikan atau dibawa oleh siapa, dirasa kurang pantas jika mobil dinas kondisinya terparkir di area tempat hiburan malam, apalagi pada jam tengah malam. Apa kepentingannya ditengah malam hingga berada dilokasi yang dianggap kurang tepat?.

“Saya curiga saja, kok mobil pemerintahan parkir ditempat hiburan malam jam segini. Apa mungkin ada kegiatan dinas di jam segini,” ungkap masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaapnya, Selasa (14/2/2023) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal M. Ismail Fahmi mengatakan dirinya saat ini sedang berada di Semarang karena ada agenda kegiatan.

“Saya lagi di Semarang mas, coba kirim foto mobilnya biar saya cek,” pinta Fahmi.

Selang beberapa menit kemudian, Fahmi menghubungi lagi melalui pesan whatsaapnya dan ia membenarkan bahwa mobil dinas plat merah tersebut dipakai oleh bawahannya untuk keperluan dinas.

“Nanti ke kantor saja untuk klarifikasi ketemu langsung sama mas Febri atau mas Singgih,” tutup pesan Fahmi.

Sementara itu, saat ditemui di kantornya, Selasa (14/2/2023) Febri mengaku bahwa mobil dinas Toyota Avanza plat merah warna biru dengan nomor Polisi G 1029 XE memang benar dipakainya untuk kegiatan mengikuti Rapat Kerja Pembahasan Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Rencana Pokir DPRD TA 2024 pada Sabtu-Minggu (11/12-2-2023) di Hotel Luxton Cirebon Jalan Kartini No.60 Sukapura Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon. Adapun yang diberi surat perintah tugas masing-masing Sarwono Singgih Primadi, Febri Prasetyawan, dan Ahmad Rohmani,” terangnya sambil menunjukan Surat Perintah Tugas yang ditanda-tangani dan dicap stempel langsung dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal.

Saat ditanya kenapa mobil bisa diparkir persis didepan tempat hiburan malam, Febri mengatakan tidak tau menahu kalau mobil yang dibawanya terparkir di depan tempat hiburan malam, karena pada saat itu yang memarkirkan mobilnya adalah petugas valet dari hotel tempat menginapnya (Swiss Bel Hotel) di Jalan DR. Cipto Mangunkusumo No 26 Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat.

“Karena disini (hotel) ga ada tempat buat parkir kendaraannya, jadi saya menyuruh petugas valet untuk memarkirkan kendaraannya,” kata Febri yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan dan Evaluasi di Dinas Pendidikan Kota Tegal.

Hal senada juga dikatakan Singgih, “Saya kaget kenapa tiba-tiba mobilnya terparkir didepan tempat hiburan malam?. Ini jelas bisa membangun persepsi yang negatif di mata publik.

“Atas peristiwa ini, kami akan complain kepada pihak hotel dan petugas valetnya, supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ungkap Singgih yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kota Tegal.

“Kalau saya mau ke tempat hiburan malam, ngapain harus pakai mobil dinas plat merah,” imbuh Singgih.

Sementara itu, di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 Tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaran pemerintahan negara.

Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan plat merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

(Susi)

Berita Terkait

Polres Pekalongan Gelar Silaturahmi yang Dikemas dalam Bentuk Nobar Sayap-Sayap Patah 2
Tim Raga Polda Riau siap brantas premanisme
Sampah lingkungan LP dibiarkan berbulan-bulan bau menyengat mencemari lingkungan warga sekitar
Lawan Premanisme : Polres Pekalongan Gelorakan Lapor 110
Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja Tasikmalaya longsor 
Kapolres Tasikmalaya Beri Penghargaan Kepada 52 Polisi Dan 7 Warga atas Peran Aktif Dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025.
Kebakaran Hebat Hanguskan Sebuah Rumah di Garut, Diduga Akibat kotsleting Listrik!
Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga*

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:06 WIB

Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:39 WIB

Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:12 WIB

Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:22 WIB

Polresta Cirebon Ungkap 34 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Milik Fitri yang Hilang di Parkiran Rumah

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:18 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:12 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:34 WIB

Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Majalengka segera Lantik PPPK dan CPNS Minggu Depan

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:10 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Wabup Kab Kuningan , Tuti Kunjungi Kementerian/Lembaga dan Tokoh Nasional

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB