Polres Ciko berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Serta Korban Alami Luka Tusuk

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Ciko berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Serta Korban Alami Luka Tusuk

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Kembali Polres Cirebon Kota menangkap para pelaku tindak pidana secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang.

Dimana melibatkan 4 orang tersangka, salah satunya YP asal harjamukti Kota Cirebon masih DPO. Untuk 3 pelaku lainnya berhasil di tangkap yaitu AM (lk) haurgelis Indramayu, NR (wnt) dan TR (wnt) keduanya berasal dari harjamukti Kota Cirebon.

Dalam konpres, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH. S.IK. MH menjelaskan, antara korban dan tersangka sudah saling mengenal. Sesaat sebelum kejadian, korban ini berusaha menjelaskan akan issu tentang adanya perselingkuhan antara tersangka YP dengan NR (wnt). Namun pada saat korban menemui YP (DPO) untuk menjelaskan tiba-tiba YP menusuk paha dan kepala korban. Ucapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

Kemudian saat korban tersungkur, ketiga tersangka AM (lk), NR (wnt) dan TR (wnt) juga turut melakukan pemukulan kepada korban. ucapnya Kamis (19/1/23) didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Barangbukti berhasil diamankan dari Tsk AM berupa 1 (satu) bilah pisau lipat warna silver Gold (kuning emas).

Para tersangka di ancam Pasal 170 KUH Pidana Ancaman hukuman 7 tahun penjara. pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH.MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru