Ditreskrimum Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur, di Karoke Ping Tegal

- Penulis Berita

Jumat, 10 September 2021 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Patrolinews86.com – Ditreskrimum Polda Jateng hari ini menggelar konferensi Pers terkait kasus perdagangan anak yang berhasil di bongkar oleh Subdit renata, pada 7 September 2021, sekira pukul 23.00 Wib. Hal ini di sampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/09/2021).

Dijelaskan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Adapun lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu tempat Ping karoke yang berada di jalan komplek pasar beras, Desa Kintaragan, Kecamatan Tegal Timur.

Adapun korban ini, lanjut Djuhandani, berjumlah tiga orang dan masih dibahwa umur. Diantaranya, dua orang masih berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun, dimana ketiga korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur.

“ketiga korban ini masih dibawah umur, ketiga orang korban ini di pekerjakan dalam Ping Karoke yang berada di wilayah tegal tersebut, ketiganya berasal dari daerah Jawa Barat,” kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo.

Sedangkan untuk para pelaku, Kata Djuhandani, Ditreskrimum Polda Jateng sementara sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, SAN, Ade dan IS. Masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Lanjut Djuhandani, Tersangka SAN yang disebut sebagai mami ini, bertugas melakukan perekrutan pemandu lagu terhadap korban melalui via Chat Wasthaap dan juga membuatkan dokumen palsu kepada para korban. Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik Ping Karoke, dimana Pelaku ini memilik kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp 60 juta pertahun, untuk mencari korban dibawah umur untuk berkerja di karoke miliknya.

“Sedangkan untuk tersangka IS, sebagai pengelola karoke, dimana pelaku mengetahui ada anak dibawah umur yang dipekerjakan di karoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC. Ketiga pelaku ini memiliki peran peran masing masing seperti yang kami dampaikan tadi,” terang Djuhandani.

Berita Terkait

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong*
Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas
Unit Resmob Reskrim Polres Majalengka Ungkap Dua Pelaku Kasus Pencurian Komputer
Dankorbrimob polri dampingi irwasum polri tinjau bangunan gedung sppg korbrimob polri.
*Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri*
Melalui polres Lhokseumawe polri bekuk pria pengedar sabu.
Sikap Arogansi Supervisor DGW Terhadap Wartawan: Cermin Buruk Erika Profesional
Polda Jateng Ungkap 711 Kasus Premanisme dan Amankan 916 Tersangka Selama Masa Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 06:35 WIB

Polisi Amankan Pertunjukan Konser Musik Moro-Moro Fest Vol. 1

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:04 WIB

Polda Jabar Berbela Sungkawa Atas Bencana Longsor di Galian C Gunung Kuda Cirebon*

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:46 WIB

Longsor di Gunung Kuda Bobos Cirebon, Menelan korban  puluhan pekerja tertimpa longsor.

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:40 WIB

HP Tertinggal di Kasir Indomaret Hilang Diambil Orang Tidak Dikenal

Senin, 26 Mei 2025 - 21:52 WIB

Pergerakan Tanah Rusak Enam Rumah di Garut Warga Pilih Mengungsi

Senin, 26 Mei 2025 - 21:40 WIB

Pabrik Triplek PT. Kayu Alam Lestari di Pekalongan Terbakar 

Senin, 26 Mei 2025 - 15:27 WIB

Akses Jalan di Desa Jagabaya Garut Lumpuh Akibat Longsor

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:19 WIB

Jajaran LMPI Kab.Kuningan Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Panglima TB. Syahroni 

Berita Terbaru