Sigab Jabar Akan Layangkan Surat Ke SMKN 1 Cilimus Untuk Meminta Klarifikasi Terkait Pungutan Uang Pembangunan Masjid
Kuningan, patrolinews86.com
Menyimak kebelakang muncul perbincangan bahwa ada pungutan di sekolah sebesar Rp 206.000 kepada seluruh siswa di SMKN I Cilimus Kab.Kuningan dan pungutan itu tersiar kabar dari para orang tua dengan dalih untuk pembangunan mesjid di SMKN 1 Cilimus ternyata disikapi serius oleh LSM Sigab Jabar Kuningan.
Hal ini seperti dikata Sekjend Sigab Jabar Sukendar. SH yang sudah bertemu dengan Haji Sutedi selaku tokoh Kuningan yang notabene seorang pengusaha dalam hal ini, juga sebagai orang yang dengan niat membangun masjid di area SMKN 1 Cilimus untuk kepentingan bersama dan haji Sutedi pun menerangkan bahwa nanti di masjid ini akan di siapkan tenaga pekerjanya dan akan bergaji UMR agar bisa memakmurkan masjid yang di bangunnya dan sangat jelas dan terukur 1000 persen bahwa menurutnya tidak pernah meminta bantuan atau pungutan ke siswa dan siswi di SMKN 1 Cilimus atau ke pihak sekolah dan ini murni uang pribadi saya untuk kepentingan umat, jadi kalau ada pungutan yang mengatasnakan untuk pembangunan mesjid kita sangat prihatin dengan semua ini.
Bahkan menurut dia mengenai ramainya adanya pungutan yang mengatasnamakan mesjid dirinya mengatakan silahkan saja minta keterangan langsung ke pihak sekolah jangan bawa-bawa niat baik saya dalam membangun mesjid karena itu murni dan iklas dari saya tidak ada anggaran lain apalagi dari pungutan sekolah, kalau mau menyumbang secara pribadi diluar dari sekolah yang sipatnya ( hamba alloh) itu mungkinnsilahkan karena untuk mesjid kita sebagai umat muslim tentu ingin menjadi hamba alloh yang baik untuk kebaikan ya mungkin kita juga terbuka dan tidak nolak .tetapi untuk mesjid ini alhamdulilah dari kita semua, jadi kalau ada yang mencari kesempatan dalam kesempitan mengatas namakan untuk ini tentu itu harus diluruskan .’ tutur.H.Tedi
Ketika Sekjend Sigab Jabar menyambangi Sekolah yang di maksud, kepala sekolah menurut keterangan para stapnya sedang tidak di sekolah.Namun Sekjen Sigab Jabar akan melayangkan surat resmi untuk meminta klarifikasi dari pihak sekolah karena ini penting untuk diluruskan jangan sampai niat baik seseorang jadi ternoda oleh pungutan itu.Apalagi mengenai pungutan kan ada aturannya dari kementerian dan saber pungli yang melarang pungutan apapun di sekolah apalagi menyangkut pisik, kecuali untuk peningkatan pembelajaran mungkin itu masih diperbolehkan. Tetapi kalau kita ketahui dipermendikbud nomor 50 tahun 2022 aja penjualan seragam di sekolah aja dilarang.
Menurut Sukendar ini perlu diluruskan karena menjadi ramai diperbincangkan orang tua karena pungutan kabarnya berdalih untuk mesjid dan mesjid sendiri sudah sepenuhnya dari H Tedi tentu pada ahirnya mencederai niat baik H.Tedi dan ini perlu diluruskan .” Ungkapnya.(Habibi)














