Kuningan,Patroli News 86.Com
Penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa(ODGJ) dan anak terlantar merupakan kewajiban kita semau terutama pihak pemerintah selaku pelayan masyarakat.Ini semua sesuai amanat UUD 45 pasal 34 ayat 1.bahwa mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara parkir miskin dan anak terlantar.Serta tertuang dalam pasal 20 UU no 18 Tahun 2014,juga di sebutkan dalam pasal 149 UU 36 tahun 2009 tentang keshatan.Bahwa penderita gangguan jiwa yang terlantar dan menggelandang wajib mendapatkan perawatan dan pengobatan di fasilitas kesehatan.Seperti hal nya di Kabupaten Kuningan Provinsi JawaBarat,masih banyak ODGJ,anak terlantar yang perlu mendapatkan pengobatan dan perawatan dari pihak pemerintah daerah.Karna masih banyaknya ODGJ berkeliaran di jalan jalan.
Rabu,16/11/2022,Kabid REEHSOS Dinsos Kuningan.Endi Susilawati.Menjelaskan,memang masalah sosial perlu perhatian kita semua,kami pihak Dinsos Kuningan telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan dan penangana terkait Maslah ini,namun data yang ada di bidang kami cukup signifikan,Namun apa daya kami terkendala dengan sesuatu hal yang di rasa perlu dan penting yakni “RUMAH SINGGAH”.untuk mengamankan,mengobati serta merawat sementara ODGJ dan anak terlantar di jalanan.Saya selaku Kabid sudah berupaya memohon kepada pak bupati,untuk segera membangun rumah singgah atau bisa menggunakan bangunan aset Pemda, untuk rumah singgah penanganan ODGJ dan anak terlantar,tapi belum terealisasi.Apalagi di Jawa Barat masih minim Rumah Singgah baru ada di 4 Kabupaten.”ungkapnya”
Masih menambahkan,saya selaku Kabid REHSOS di Dinsos Kuningan menangani ODGJ,ANAK TERLANTAR,LANSIA,DISTABILITAS,SERTA ANAK BERHADAPAN HUKUM.Yang mana memang cukup rumit dengan keterbatasan tenaga petugas dan belum adanya Rumah Singgah ini.Saya berharap semoga pihak pemerintah JawaBarat dan khususnya pemerintah Daerah bisa mewujudkan Rumah Singgah ini,Karna di rasa sangat perlu.”harapnya”
Melihat hal ini,Maman Boms selaku pemerhati sosial dan juga jurnalis senior angkat bicara.Sungguh mengerikan dan miris melihat hal ini,memang masalah sosial itu pelik dan perlu perhatian kita semua,baik itu pemerintah selaku pelayanan masyarakat dan kita semua selaku makhluk sosial.Namun dalam hal ini baik itu pemerintah provinsi JawaBarat,khususnya Pemda Kuningan,untuk segera mengadakan kajian evaluasi dan konsolidasi bersama, untuk sesegera mungkin merealisasikan harapan Kabid REHSOS Dinsos Kuningan.Karna kalau melihat hal ini memang di rasa perlu.Kasihan para ODGJ dan anak terlantar yang berkeliaran ,ini perlu penanganan,pengobatan dan perawatan dari pihak perintah sebagaimana di amankan UUD 45 Undang Undang yang mengatur.”ujarnya”
Masih menambahkan,kang Maman Boms,Sebenarnya masih ada gedung pemerintah yang bisa di gunakan untuk hal ini,Karna ini mah udah di rasa “”URGENT””,dan kita selaku makhluk sosial yang berhati nurani bisa membantu pemerintah dalam hal dana,baik itu menggunakan dana dari umat.Karna mereka juga makhluk ciptaan Allah yang harus di bantu dan di kasihi,apalagi kalau mereka sampe sembuh dan bisa berinteraksi baik seperti sebelum terganggu.Oleh sebab itu ayo kita dorong pihak pemerintah untuk bisa merealisasikan adanya “Rumah Singgah “bagi ODGJ dan anak terlantar di Kabupaten Kuningan.”terangnya”
Uus(boy).Patroli86.
























